Rakerprov Gakeslap Bahas Sejumlah Isu Strategis Pemenuhan Alkes di Tanah Papua

Rakerprov Gakeslap Bahas Sejumlah Isu Strategis Pemenuhan Alkes di Tanah Papua

JAYAPURA (KT) -Gabungan Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslap) Provinsi Papua menggelar rapat kerja provinsi ( Rakerprov), Senin (28/11/2022). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Entrop ini, dibuka oleh Ketua Gakeslab Papua, Denny Bonay yang diwakili Wakil Ketua I Gakeslab Papua, Frangky Kumambow.

Kepada wartawan, Frangky mengatakan tujuan utama Rakerprov tersebut dalam rangka menyusun laporan kerja asosiasi serta membahas tentang regulasi pengadaan alat kesehatan di Papua yang telah menerapkan sistem e-katalog agar pengusaha lokal tetap diberdayakan.

“Saat ini terjadi perubahan yang sangat signifikan sejak pemberlakukan e-katalog, banyak pengadaan diambil alih perusahaan nasional. Sehingga dalam forum ini kita bersama-sama membahas dan mencari satu regulasi atau bentuk kerjasama antar perusahaan nasional dan lokal terutama memberdayakan perusahaan yang dipimpin oleh Putra daerah,” kata Frangky.

Selain itu kata Frangky, dalam hal perijinan penyaluran alat kesehatan atau izin distributor alat kesehatan (Idak) sudah ditandatangani oleh Kementerian. Jadi pengurusan itu Dinas Kesehatan hanya sebagai tim pemeriksa, yang menentukan lolos atau tidak itu dari Kementerian.

“Sehingga hari ini, kami mengundang Dinas Kesehatan Provinsi untuk menjelaskan regulasinya,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan Provinsi Papua, Elman Murib, mewakili kepala dinas kesehatan setempat memberikan apresiasi kepada pimpinan dan jajaran Gakeslab Papua. Yang selama ini telah berpartisipasi dalam upaya penunjangan pelayanan kesehatan, salah satunya adalah mendistribusikan alat kesehatan yang sesuai dengan standar.

Menurutnya, alat kesehatan adalah salah satu unsur terpenting dalam pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, Pemerintah berupaya menjamin masyarakat mendapat alat kesehatan yang aman, bermutu dan bermanfaat.

Pemerintah telah membuat regulasi terkait dengan persyaratan dalam penyelenggaraan usaha perdagangan besar baik alat laboratorium, alat farmasi, dan alat kedokteran. Seperti yang kita ketahui tiga tahun terakhir ini ada beberapa regulasi baru terkait standar kegiatan usaha dan produk penyelenggaraan perizinan untuk alat kesehatan yang akan menjadi salah satu topik pembahasan dalam rakerda ini.
“Oleh karena itu, kami dari Dinas Kesehatan Provinsi Papua sebagai instansi yang diberi kewenangan untuk pembinaan dan pengawasan pada distributor alat kesehatan, sangat mengharapkan agar pelaku usaha di bidang kesehatan khususnya distributor alat kesehatan dapat mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan, dalam kegiatan rangkaian penyaluran alat kesehatan,” katanya.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *