Kerja Atau Tidak, 72 Pejabat Provinsi Diminta Tetap di Tempat

  • Whatsapp
Pj. Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo Saat Menyerahkan SK PLT Kepada Perwakilan Pejabat

Wamena (KT) – Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Pegunungan Papua (Provinsi-PP), Nikolaus Kondomo meminta kepada 72 Pejabat Eselon II dan III yang telah menerima SK Pelaksana Tugas (Plt) untuk tetap berada di tempat dalam melaksanakan tugasnya yang baru.

“Saya harap setelah Bapak Ibu menerima SK tetap di tempat, tidak boleh meninggalkan Wilayah tetap ditempat, kerja atau tidak, tetap ditempat, karena satu saat saya akan perlu siapa,” ungkap Pj. Gubernur Provinsi-PP, dalam sambutannya di aula rapat pada acara penyerahan surat keputusan Gubernur Papua Pegunungan kepada pelaksana tugas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi-PP, Rabu (18/1/2023) di Wamena Provinsi-PP.

Dengan memegang jabatan yang baru di lingkungan Provinsi-PP, Pejabat yang baru mendapatkan SK PLT diharapkan dapat membantu kerja-kerja Pimpinan, sehingga proses berjalannya birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi-PP dapat berjalan dengan baik.

Menurutnya, sebagai pelaksana tugas, setiap pejabat hanya memiliki waktu tiga bulan, sehingga setiap pejabat harus mampu menunjukkan kerja-kerjanya dalam tugas yang dipercayakan, karena jika tidak melaksanakan tugas dengan benar, maka konsekuensinya tetap harus diganti.

Selain itu, dalam melaksanakan tugas, pejabat yang baru mendapatkan SK Pelaksana Tugas, memiliki beberapa kewenangan penting, sehingga selaku Penjabat Gubernur Provinsi-PP, Nikolaus Kondomo berharap, setiap penjabat diharapkan mampu menunjukan kualitas kerjanya di posisi jabatan yang baru.(NP)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *