JAYAPURA (KT) – Per 19 Maret 2023 Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Provinsi Papua resmi membuka pendaftaran untuk bakal calon anggota KPU Provinsi Papua periode 2023 – 2028.
Pendaftaran akan berlangsung hingga 30 Maret 2023 melalui Aplikasi Sistem Anggota KPU dan Badan Ad Hoc ( SIAKBA)
Jimmy Karubaba selaku Ketua Timsel memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan transparan dan bebas dari intervensi.
“Timsel jamin tidak ada intervensi dalam proses seleksi. Apalagi para bakal calon harus melalui tes dengan sistem CAT dari BKN dan Psikologis dari pihak TNI AD,” jelasnya dalam konferensi pers di Jayapura, Minggu (19/3/2023).
Adapun syarat utama yang perlu diperhatikan adalah pendaftar wajib berusia minimal 35 tahun dan ber-KTP di wilayah pemerintahan Provinsi Papua.
Demikian terkait ijin bagi pendaftar yang berlatar belakang ASN, wajib mendapat ijin dari kepala daerah tempat dinas.
“Jadi kalau ASN di kabupaten dan kota harus dapat ijin dari Bupati atau Walikota, begitupun dengan ASN provinsi harus dapat ijin dari Gubernur,” katanya lagi.
Sementara Koordinator Sekretariat Timsel KPU Papua, Ryllo Ashuri Panay menambahkan dalam prosesnya, pendaftar wajib membuat akun melalui Aplikasi SIAKBA, yang selanjutnya untuk selanjutnya dokumen hard copy di serahkan langsung ke Timsel KPU Papua di Sekretariat yang berlokasi di Hotel Grand Abe lantai II.
“Dokumen hard copy ini selanjutnya akan diteliti oleh Timsel, Jika lolos maka bakal calon bisa ikut tahapan seleksi selanjutnya,” kata Ryllo.
Selanjutnya, dari tahapan penelitian administrasi akan disaring sebanyak 100 orang, kemudian tes psikologi dan CAT akan menghasilkan 20 orang untuk ikut tes kesehatan dan wawancara, nanti ditetapkan 10 orang yang akan diajukan ke KPU RI,” kata Ryllo.
Masih dalam tahapan administrasi, Ryllo mengatakan pendaftar perlu memperhatikan dokumen-dokumen persyaratan, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menjadi syarat utama untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana dari Pengadilan.
Dijelaskan, pengalaman pada perekrutan di tiga DOB banyak pendaftar yang hanya mendownload Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana melalui Aplikasi Eraterang tanpa mendapat pengesahan dari Ketua Pengadilan Negeri. “ Sementara dokumen ini wajib mendapat pengesahan dari Ketua Pengadilan,” jelasnya
Demikian pula dengan Surat Keterangan Sehat itu ada dua jenis yakni Kesehatan Jasmani dan kesehan jiwa, dimana untuk Surat Keterangan Kesehatan Jasmani harus dari Dokter Umum dan Kesehatan Jiwa wajib dari dokter spesialis kejiwaan.
“Ada juga surat keterangan bebas Narkoba dapat diperoleh di Rumah Sakit yang ada di wilayah Provinsi Papua,” jelasnya.
Ryllo menambahkan semua dokumen persyaratan ini wajib di tanda-tangani dan bermaterai. **