Wamena (KT) – Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya menyebutkan tidak ada kejadian pungutan liar di Wilayah kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya terutama kepada siswa hingga mencapai jutaan rupiah atau sebesar 2,5 Juta seperti yang diberitakan oleh salah satu Media Online “detiknewstv.com.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya, Bambang, saat bersama kepala Dinas Pendidikan di ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan, Rabu (5/4/2023).
Menurutnya pemberitaan salah satu media Online yang mengatakan Siswa diminta diminta biaya Ijasah sebesar 2.5 Juta merupakan pemberitaan yang tidak benar, karena Dinas Pendidikan tidak pernah mengeluarkan surat ataupun instruksi kepada sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Jayawijaya.
“Memang kami sudah mempelajari adanya tuduhan bahwa sekolah memungut uang sebesar 2,5 juta dalam pengambilan ijasah, hal ini kami belum tahu juga tahun berapa, karena ijasah tahun ini belum terbagi juga,” ungkap Bambang.
Namun dalam pemberitaan yang sudah beredar, dinas pendidikan merasa perlu mengklarifikasi beberapa hal diantaranya, ada disebutkan satu nama SMK dan menyebutkan ketika anak-anak mengambil ijasah dilakukan pungutan uang sebesar 2,5 juta untuk ambil ijasah.
Kemudian, dalam pemberitaan itu, disebutkan juga bahwa semua jenjang pendidikan dari SD hingga SMA dipungut 2,5 Juta untuk mengambil ijasah.
“Informasi ini tidak bisa dipercaya dan dipukul rata, karena kenyataannya tidak seperti itu,” ungkap Bambang.
Selain itu, konsistensi penyampaian berita yang menyebutkan pimpinan Negara dan Ombudsman Kabupaten Jayawijaya dan juga Kota Madia Jayawijaya.
“Saya pikir sebutan yang digunakan dalam pemberitaan yang disampaikan tidak benar juga, artinya informasi ini perlu diklarifikasi dan kesalahan fatal, sehingga informasinya kurang bisa dipercaya,” ungkap Bambang.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya, Natalis Mumpu menyebutkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya akan melakukan pertemuan dengan Kepala Sekolah yang ada di Kabupaten Jayawijaya dari tingkat SD hingga SMA dan SMK.
“Kami Dinas akan mengundang Kepala Sekolah jenjang SD hingga SMA/SMK dan menayakan terkait pemberitaan ini, apakah benar atau tidak, kalau memang benar Dinas akan melakukan Evaluasi, dan kalau tidak benar maka Dinas Pendidikan akan mengundang oknum yang membuat berita tersebut,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan.
Dalam melaksankan tugas dan kerja di lapangan, Dinas Pendidikan selalu berpatokan pada Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya, dimana tersebutkan bahwa dalam pelaksanaan proses pendidikan semua gratis, karena Pemerintah Kabupaten Jayawijaya telah mendukung Dana melalui dana Bantuan Operasi Daerah (Bosda) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Dengan ini semua sekolah tidak diperbolehkan memungut Biaya,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan.
Kepala Dinas tidak segan-segan, jika pemberitaan yang dimuat tidak berdasarkan kenyataan, maka Dinas Pendidikan akan menempuh jalur hukum.(NP)