JAYAPURA (KT) – KPU Provinsi Papua Pegunungan menyatakan telah menerima berkas bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 sebelum penutupan pada pukul 23.59 WIT, Minggu (14/5/2023).
Anggota KPU Papua, Melkianus Kambu menyebut total Bacaleg yang diajukan 18 Parpol berjumlah 715 orang yang terdiri dari Bacaleg Laki-laki 438 orang dan Perempuan 277 orang. Sementara untuk Bacaleg dari DPD berjumlah 11 orang.
“Per pukul 23.00 WIT pada 14 Mei 2023 kita resmi menutup tahapan pengajuan Bacaleg dari Parpol maupun DPD,” kata Kambu via selularnya, Senin (15/5/2023).
Kambu menyebut, dari semua berkas pencalegkan 18 Parpol ini dinyatakan lengkap setelah dilakukan persamaan data yang tercantum dalam Aplikasi SILON. Namun ada dua Parpol yang harus menyerahkan data secara manual, lantaran adanya kendala pada sistem Aplikasi Silon, sehingga KPU memberikan waktu 2×24 jam bagi parpol tersebut untuk melakukan perbaikan data di SILON.
“Kita sudah berkomunikasi dengan KPU RI terkait ini, karena sesungguhnya parpol ini telah melakukan registrasi sebelum penutupan pengajuan Bacaleg,” kata Kambu yang juga mengakui kendala jaringan internet menyebabkan lambatnya proses verifikasi data pada Aplikasi SILON.
Untuk selanjutnya kata Kambu, KPU akan melakukan verifikasi administrasi terkait dokumen persyaratan Bacaleg hingga 23 Juni mendatang. Pada tahapan ini, KPU akan meneliti dengan seksama setiap detail dokumen persyaratan Bacaleg.
“Jika ada yang kurang maka akan kita sampaikan kepada Parpol untuk memperbaiki atau memasukkan dokumennya, seperti ijasah yang belum dilegalisir atau nama yang tidak sesuai KTP dan lainnya,” kata Kambu.
Kambu berharap Parpol melalui penghubung (LO) untuk proaktif melakukan komunikasi dengan help desk KPU Papua Pegunungan, agar dokumen yang perlu diperbaiki dapat dilakukan perbaikan sesuai jadwal tahapannya.
Demikian juga dalam hal persyarakatan, bagi Bacaleg yang berlatar belakang PNS/TNI/Polri, BUMD maupun perangkat Desa agar segera mengajukan surat pengunduran diri sebelum tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Jika surat pengunduran diri ini tidak ada, maka dengan sendirinya bacaleg bersangkutan tidak lolos dan tidak dapat ditetapkan sebagai Caleg,” jelas Kambu.
Sesuai PKPU 6 Tahun 2023, Provinsi Papua Pegunungan terbagi menjadi Tujuh Daerah Pemilihan masing-masing Papua Pegunungan 1 wilayah pemilihan Jayawijaya dengan kouta 8 kursi DPRD, Papua Pegunungan 2 wilayah pemilihan Lanny Jaya dengan kuota 6 kursi DPRD, Papua Pegunungan 3 wilayah pemilihan Nduga dengan kuota 6 kursi DPRD, Papua Pegunungan 4 wilayah pemilihan Tolikara dengan kuota 8 kursi DPRD, Papua Pegunungan 5 wilayah pemilihan Mamberamo Tengan dan Yalimo dengan kuota 5 kursi DPRD, Papua Pegunungan 6 wilayah pemilihan Yahukimo dengan kuota 10 kursi DPRD dan Papua Pegunungan 7 wilayah pemilihan Pegunungan Bintang dengan kuota 4 kursi DPRD. **