Wamena,(KT)- Bupati Jayawijaya Jhon Ricard Banua memberikan bantuan satu unit mecin cetak batu bata dan uang tuani Rp.100 juta untuk warga binaan lembaga pemasyarakatan ( Lapas) Kelas II B Wamena. Pemberian bantuan itu dilakukan saat Bupati dan rombongan menghadiri kegiatan pemberian remisi dalam rangka HUT RI ke 78, tahun 2023 di Lapas Wamena,” Kamis (17/8/23)
Bupati Banua mengatakan bantuan tersebut untuk warga binaan agar setelah keluar mereka melakukan usaha secara mandiri.
“Penting membantu warga binaan supaya mereka selesai dibina di lapas, mereka bisa usaha sendiri, jadi saya bantu mereka satu set mesin cetak batu tela dengan uang seratus juta untuk warga binaan,” katanya.
Ini lebih penting agar mereka terus di bina kedepan mereka setelah bebas dari lapas.
“Untuk mereka melatih diri, saya melihat lebih penting kepada warga binaan,”
Kepala Lapas Wamena, Jim Refes Muloke, mengatakan terimakasih untuk bantuan tersebut, bantun tersebut khusus untuk warga binaan, maka akan dikelola petugasnya, kami sebagai pimpinan disini akan mengontrol.
“Namun saya sebagai pimpinan akan tetap mengawasi, seperti yang disampaikan pak Bupati saya kasih bantuan bukan untuk kantor Lapas tapi untuk warga binaan jadi bisa dibedakan,”katanya.
Kemenkuham Memberikan Remisi Umum Bagi Lapas II B Wamena
Sementara itu Dalam rangka HUT RI ke 78 tahun 2023 Mentri Hukum dan HAM memberikan Remisi bagi warga binaan pemasyarakatan (Lapas) II B Wamena sebanyak 76 Orang pengurangan masa pidana secara umum atau oenguragan masa pidana.
Dalam kesempatan itu dalam sambutan Gubernur Papua Pegunungan Nokolaus Kondomo mengatakan, dalam rangka HUT RI Kemenkuham memberikan pengurangan masa tahan bagi Lapas II B di Wamena, itu bentuk apresiasi, prestasi dan disiplin yang tinggi dalam program binaan.
” Selain masyarakat secara umum lapas kelas II B Wamena juga punya hak yang sama menerima dan merayakan HUT RI ke 78,”kata Pj. Gubernur dalam sambutan tertulis Kemenkuham dibacahkan aula Lapas Kelas II Wamena, Kamis (17/8/23)
Kalapas kelas II B Wamena, Jim Rafes Muloke mengatakan, sebanyak 76 warga binaan telah diusulkan Lapas Wamena untuk mendapatkan remisi dan semuanya diterima oleh Kementrian Hukm dan HAM RI melalui Kanwil Kemenkuham Provinsi Papua
Kami usulkan 76 dan semua diterima hanya saja beberapa perbaikan sedikit terkait data namun tetap akan turun terkait dengan warga binaan yang mendapat remisi umum,”ungkapnya.
Dikatakan, dari 76 warga yang mendapat remisi itu, tidak ada yang dinyatakan RU2 atau bebas, namun keseluruhannya merupakan remisi umum atau pengurangan masa pidana.
“RU2 pada saat remisi langsung bebas untuk Lapas Wamena tahun ini RU2 tidak ada, semua murni RU umum saja (Pengurangan masa tahanan)” kata Kalapas.
Terkait kriteria penilaian terhadap remisi tersebut Jim Refes menjelaskan pihaknya sudah menggunakan Sistem penilaian narapidana pada Seksi Bidadik di lapas Wamena, dengan melakukan penilaian terhadap keaktifan dalam pembinaan kerohanioan dan beberapa kriteria lainnya.
“kami juga sudah melatih warga binaan untuk membuat teras depan lapas Wamena ini merupakan bagian dari Kegiatan kemandirian, memang untuk mendapat remisi umum ini harus mendapat SPPN itu dimana yang menilai apakah warga binaan ini sudah layak dan administrasinya terpenuhi itu bisa diusulkan,” terangnya.(AW)