Aset dari Papua ke Pemprov Papua Tengah Rampung

NABIRE, (KT) – Pemerintah Provinsi Papua Tengah berhasil menyelesaikan proses pelimpahan aset tahap III dari Provinsi Papua. Penyelesaian ini merupakan bagian dari 12 peta jalan yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM.

“Kita patut bersyukur pelimpahan aset tahap III dari Provinsi Papua ke Provinsi Papua Tengah telah selesai dikerjakan,” ujar Ribka Haluk pada Rabu (5/6/2024).

Pelimpahan aset ini dilaksanakan sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Tengah. UU tersebut mengamanatkan bahwa pelimpahan aset dari provinsi induk harus diselesaikan dalam waktu maksimal tiga tahun. Namun, dengan kerja keras seluruh tim, pelimpahan aset ini berhasil diselesaikan dalam waktu kurang dari dua tahun.

“Berkat kerja keras seluruh tim, pelimpahan aset ini bisa kita selesaikan tidak lebih dari dua tahun,” jelas Haluk.

Ribka Haluk menjelaskan bahwa berdasarkan surat dari Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun tertanggal 8 Februari 2023, aset yang diserahkan sesuai dengan neraca barang milik daerah (BMD) Provinsi Papua memiliki nilai sebesar Rp 2.693.173.077.676. Haluk kemudian menugaskan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bidang BMD Provinsi Papua Tengah untuk melakukan inventarisasi dan validasi data aset tersebut.

“Proses inventarisasi dan validasi ini dilakukan dalam tiga tahap, dan kini telah selesai dikerjakan oleh tim,” ungkapnya.

Pada tahap pertama, aset yang dilimpahkan meliputi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah yang mencakup empat Samsat dengan rincian berupa bidang tanah, 402 peralatan dan mesin, 30 gedung dan bangunan, serta tiga jalan irigasi dan jembatan. Dinas Kelautan dan Perikanan menyerahkan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang terdiri dari tujuh gedung dan bangunan serta sepuluh jalan irigasi dan jembatan. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melimpahkan 16 jalan irigasi dan jembatan serta satu konstruksi dalam pengerjaan. Total pelimpahan aset tahap pertama ini bernilai Rp 908.328.147.396.

Pada tahap kedua, aset yang dilimpahkan meliputi Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang menyerahkan satu bidang tanah dan satu gedung. Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip menyerahkan satu bidang tanah, 53 peralatan dan mesin, serta satu bangunan. Dinas Kehutanan serta Pertanian dan Pangan menyerahkan satu bidang tanah, satu peralatan dan mesin, serta tiga gedung dan bangunan. Total nilai aset yang dilimpahkan pada tahap kedua ini adalah Rp 8.912.315.577.

Pada tahap ketiga, aset yang dilimpahkan dari Dinas Kelautan dan Perikanan meliputi aset tanah senilai Rp 1.480.000.000, aset tetap gedung dan bangunan senilai Rp 12.615.234.126, dan aset tetap jalan irigasi serta jaringan senilai Rp 11.804.465.339. Total keseluruhan aset yang dilimpahkan pada tahap ketiga ini adalah Rp 24.899.699.465.

Ribka Haluk menekankan pentingnya menjaga dan merawat aset-aset yang telah dilimpahkan ini. Ia berharap seluruh staf dan pegawai di lingkungan Provinsi Papua Tengah dapat memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Aset ini harus bisa kita pergunakan dengan baik, untuk kepentingan pelayanan publik kepada masyarakat,” tegasnya.

Dengan rampungnya proses pelimpahan aset ini, Provinsi Papua Tengah kini memiliki fondasi yang lebih kuat untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Penyelesaian pelimpahan aset ini juga menunjukkan komitmen dan kerja keras Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien demi kesejahteraan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *