TIMIKA, (KT)– Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Mimika nomor urut 02, Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi, mengambil langkah tegas dengan melaporkan tiga individu ke Polres Mimika atas dugaan penyebaran hoaks yang mencemarkan nama baik mereka.
Ketiga terlapor, yakni M Salam, M Takdir, dan Yasir Arafat, diduga menyebarkan tuduhan palsu terkait penggunaan ijazah palsu oleh Maximus Tipagau.
Laporan dengan nomor LP/B/523/IX/2024/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA ini diajukan pada 28 September 2024. Ketua tim hukum Maximus-Peggi, Suprianto Teguh Sukma, menjelaskan bahwa tuduhan yang disebarkan melalui media elektronik telah merusak reputasi kliennya, baik secara materiil maupun imateriil.
“Ini adalah serangan yang tidak hanya merugikan kehormatan klien kami, tetapi juga berdampak buruk pada citra publik mereka. Tuduhan seperti ini sangat serius dan kami akan mengejar pertanggungjawaban hukum,” ujar Teguh dalam keterangan persnya di Polres Mimika, Sabtu (28/9/2024).
Teguh menambahkan bahwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur penyebaran informasi elektronik yang merugikan kehormatan seseorang. “Kami meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelum melayangkan laporan resmi, tim Maximus-Peggi telah mencoba menyelesaikan masalah ini melalui pendekatan kekeluargaan. Namun, tidak ada itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan masalah secara damai. “Kami sudah memberikan ruang untuk menyelesaikan ini dengan baik, tetapi karena tidak ada tanggapan, kami terpaksa melaporkannya,” tambah Teguh.
Selain itu, Teguh juga menyerukan pentingnya menjaga ketenangan dan ketertiban selama masa kampanye Pilkada. “Mari kita jaga iklim demokrasi ini tetap sehat dengan menghindari fitnah dan menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Keamanan dan ketertiban masyarakat harus menjadi prioritas kita semua,” ucapnya.
Kasus ini muncul akibat tuduhan yang meragukan keabsahan ijazah Maximus Tipagau. Namun, Kepala Bidang SMP, SMA, dan SMK Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Manto Ginting, telah memastikan bahwa ijazah Paket C milik Maximus sah dan telah terverifikasi. “Ijazah tersebut sah dan dikeluarkan melalui proses yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Manto Ginting kepada media beberapa waktu lalu.
Langkah hukum ini semakin mempertegas komitmen pasangan Maximus-Peggi untuk menghadapi segala bentuk serangan negatif yang berpotensi merusak proses demokrasi di Mimika.