Timika, (KT)– Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Mimika nomor urut 02, Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi (MP3), mengonfirmasi langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang tengah dialami klien mereka. Ketua Tim Hukum MP3, Suprianto Teguh Sukma, menjelaskan bahwa laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan pada 28 September 2024 di Polres Mimika masih dalam proses.
“Kami masih menunggu tindak lanjut dari Polres Mimika terkait laporan ini,” ungkap Suprianto dalam pernyataannya.
Salah satu isu yang mencuat dalam kasus ini adalah tuduhan yang disebarkan oleh beberapa media, yang menurut Suprianto tidak resmi atau abal-abal. Beberapa media yang disebutkan adalah newskompas_.com, narasitv.com (yang seharusnya narasi.tv), dan tribunmimika.my.id (seharusnya tribunnews.com). Tim hukum MP3 telah mengajukan surat resmi ke Dewan Pers untuk meminta klarifikasi mengenai status media-media tersebut.
“Kami sudah meminta klarifikasi tertulis dari Dewan Pers mengenai media-media ini. Jawaban tersebut akan menjadi landasan bagi kami untuk melangkah lebih jauh secara hukum,” kata Suprianto.
Isu yang disebarkan oleh media-media ini berkisar pada tuduhan bahwa ijazah milik Maximus Tipagau adalah palsu. Namun, Suprianto dengan tegas menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Mimika sudah mengeluarkan pernyataan resmi yang membenarkan bahwa ijazah tersebut sah. Meski begitu, berita hoaks terus disebarkan oleh beberapa pihak tanpa verifikasi yang tepat.
“Tuduhan soal ijazah palsu ini bukanlah kewenangan mereka. Kami sudah mendapatkan klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Mimika yang menyatakan ijazah tersebut sah. Namun, berita tidak benar masih terus beredar, dan ini jelas merugikan kami,” tambah Suprianto.
Suprianto juga menekankan bahwa pihaknya telah mencoba berkomunikasi dengan tiga orang yang diduga terkait dalam penyebaran isu tersebut untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, jika tidak ada tanggapan positif, tim hukum MP3 siap melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
“Kami masih membuka peluang untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Namun, jika tidak direspon, kami akan membawa masalah ini ke pengadilan demi menjaga reputasi dan kredibilitas Paslon MP3,” tegasnya.
Langkah hukum yang diambil ini, menurut Suprianto, merupakan upaya untuk menghentikan penyebaran informasi yang menyesatkan dan mempengaruhi opini publik secara negatif. Setelah adanya klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan, seharusnya isu mengenai ijazah palsu Maximus Tipagau sudah selesai. Namun, karena isu ini terus diangkat di media, tindakan hukum menjadi langkah yang tak terhindarkan.
“Jika kami tidak bertindak tegas, isu ini akan terus menjadi spekulasi liar yang bisa merusak proses Pilkada 2024. Kami ingin memastikan bahwa jalannya Pilkada ini berlangsung secara adil dan sesuai aturan,” katanya.
Selain itu, Suprianto juga mengkritik keras media-media yang menyebarkan berita tanpa konfirmasi. Ia menyebutkan bahwa tidak ada media yang pernah menghubungi pihak Maximus atau timnya sebelum mempublikasikan tuduhan-tuduhan tersebut.
“Pak Maximus tidak pernah membuat pernyataan apapun mengenai ijazah palsu seperti yang dilaporkan tribunmimika.my.id. Ini adalah pemberitaan yang sangat tidak bertanggung jawab. Mereka bahkan tidak pernah meminta klarifikasi dari kami,” jelas Suprianto.
Ia juga mengajak seluruh pasangan calon untuk menjaga etika dan tidak terjebak dalam kampanye hitam yang bisa merusak iklim demokrasi di Mimika.
“Kami mengimbau semua pihak untuk berkompetisi secara sehat dan adil tanpa melibatkan kampanye hitam. Mari kita jaga Pilkada ini tetap aman dan damai demi kebaikan Mimika,” tutup Suprianto.
Sebagai penutup, tim hukum MP3 menegaskan bahwa mereka siap melaporkan individu-individu yang terlibat dalam penyebaran berita palsu tersebut ke Bawaslu dan kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.