Percepatan Proses Pelantikan Anggota DPRP/DPRK di Tanah Papua: Frits Tobo Wakasu Dorong Transparansi dan Kepatuhan terhadap Aturan

Percepatan Proses Pelantikan Anggota DPRP/DPRK di Tanah Papua: Frits Tobo Wakasu Dorong Transparansi dan Kepatuhan terhadap Aturan

Timika, (KT)- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Selatan, Frits Tobo Wakasu, menyerukan pentingnya pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) dari kursi partai politik (parpol) dan kursi Otonomi Khusus (Otsus) dilakukan secara bersamaan. Hal ini dinilainya sebagai langkah untuk menghindari hambatan yang berpotensi merugikan hak-hak anggota dewan yang diangkat.

Frits mengungkapkan bahwa pengalamannya selama dua periode menunjukkan betapa lamanya proses seleksi dan pengambilan sumpah anggota DPRP/DPRK dari kursi Otsus. Pada periode 2014-2019, pengambilan sumpah dilakukan dua tahun setelah masa kerja dimulai, tepatnya pada Desember 2017. Bahkan, pada tahun 2019, beberapa anggota diberhentikan tanpa Surat Keputusan (SK), dan hak keuangan mereka juga dibatasi. Situasi serupa terjadi pada periode 2019-2024, di mana Frits dan rekan-rekannya harus menunggu lebih dari setahun sebelum diambil sumpah pada April 2021.

Kunci Seleksi Adalah Transparansi dan Ketegasan

Sebagai anggota DPD RI, Frits mendesak agar proses seleksi untuk kursi Otsus dilakukan lebih cepat mengingat waktu yang semakin mendesak. “Kuncinya adalah melakukan sosialisasi secara terbuka, seleksi yang transparan, dan tegas dalam melaksanakan aturan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 terkait persyaratan calon,” ujar Frits.

Ia juga menekankan pentingnya pemerintah daerah berkonsultasi dengan pihak-pihak yang telah memiliki pengalaman terkait seleksi di Papua dan Papua Barat. Frits menyoroti perlunya panduan teknis, petunjuk seleksi, serta contoh surat-surat yang relevan agar proses berjalan dengan lancar dan efisien.

Pentingnya Pelantikan Bersama untuk Kursi Otsus

Frits menegaskan bahwa pelantikan anggota DPRP dan DPRK dari kursi Otsus harus dilakukan bersamaan dengan kursi parpol. Jika pelantikan tidak dilakukan secara bersamaan, anggota yang diangkat dari kursi Otsus berisiko kehilangan hak untuk menjadi pimpinan alat kelengkapan dewan atau bahkan pimpinan dewan.

Ia mengingatkan agar kesalahan masa lalu, di mana keterlambatan pelantikan menyebabkan hilangnya hak-hak strategis anggota dewan dari kursi Otsus, tidak terulang. Frits berharap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Tanah Papua, khususnya provinsi-provinsi baru hasil pemekaran, konsisten melaksanakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 terkait kursi pengangkatan. Kursi ini, menurutnya, harus diakui sebagai fraksi khusus yang memiliki hak penuh untuk berpartisipasi dalam kepemimpinan dewan.

Harapan Terhadap Proses yang Lebih Cepat dan Teratur

Frits menyampaikan harapannya agar proses seleksi dan pelantikan berjalan lebih baik di masa mendatang. Dengan waktu yang semakin dekat menuju akhir masa jabatan, ia mengingatkan bahwa beberapa pimpinan DPRP dari unsur anggota yang diangkat belum dilantik, meskipun hal tersebut merupakan amanat undang-undang. Ia berharap situasi ini segera diatasi agar hak-hak anggota dewan dari kursi Otsus tidak terabaikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *