Jayapura, (KT)– Wakil Ketua Pokja Agama Majelis Rakyat Papua (MRP), Izak Hikoyabi, mengecam keras dugaan tindak kekerasan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh tersangka berinisial HAN. Menurut Izak, perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum tetapi juga norma adat dan agama yang berlaku di Papua.
“Kami di Papua sangat menjunjung tinggi norma adat, budaya, dan agama. Tindakan seperti itu benar-benar tercela dan menjijikkan. Dalam budaya Papua, tidak ada ruang bagi perilaku seperti itu, terlebih oleh seorang mantan kepala daerah yang kini mencalonkan diri sebagai Bupati Biak,” ujar Izak saat dihubungi melalui telepon, Senin (25/11/2024).
Izak menekankan bahwa adat di Papua, mulai dari Tabi, Saireri, Animha, Domberai, Meepago, hingga Lapago, melarang keras hubungan sesama jenis. Ia menambahkan bahwa budaya Papua memiliki aturan tegas yang memberikan sanksi sosial terhadap perilaku yang dianggap mencoreng martabat masyarakat adat.
“Tidak ada adat Papua yang membenarkan perbuatan semacam ini. Dalam hukum adat, tindakan seperti itu sangat memalukan, menjijikkan, dan melanggar semua nilai budaya yang dijunjung tinggi di tanah Papua,” tegasnya.
Seruan kepada Gereja dan Teguran Moral
Izak juga meminta agar pihak gereja segera bersikap atas kasus ini. Ia menilai, gereja memiliki peran penting dalam menjaga moral masyarakat dan generasi muda Papua.
“Gereja harus bersuara tegas. Perbuatan seksual sesama jenis (LGBT) jelas ditolak dalam ajaran agama Kristen. Jika gereja diam, kami patut bertanya, ada apa di balik itu? Jangan sampai diamnya gereja membuka ruang bagi kasus serupa di masa depan,” ujar Izak.
Tidak Terkait Pilkada
Terkait dugaan bahwa kasus ini merupakan kriminalisasi yang berkaitan dengan Pilkada, Izak membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa penangkapan HAN oleh pihak Kepolisian sudah sesuai dengan prosedur hukum.
“Ini murni kasus hukum, bukan kriminalisasi. Kebetulan kasus ini terjadi menjelang Pilkada, tetapi tidak ada hubungannya dengan proses politik. Perbuatan itu sepenuhnya merupakan tindakan individu yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” imbuh Izak.
Kronologi Kasus
HAN, yang juga merupakan calon Bupati Biak Numfor, dilaporkan ke Kepolisian pada 9 November 2024 atas dugaan kekerasan seksual sesama jenis terhadap korban berinisial RR. Menurut Kasat Reskrim Polres Biak, Iptu Tantu Usman, kejadian tersebut dilaporkan oleh korban dan keluarga pada hari yang sama.
“Laporan diterima pada 9 November 2024 dengan nomor LP/B/425/XI/2024. Dugaan tindak pidana ini diatur dalam Pasal 6 UU RI Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelas Iptu Tantu melalui keterangan tertulis.
Kasus ini terus mendapat perhatian luas karena menyangkut integritas seorang calon pemimpin daerah. Masyarakat Papua berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara tegas dan transparan tanpa intervensi dari pihak mana pun.