YAHUKIMO, (KT)– Tim pasangan calon nomor urut 1, Didimus Yahuli dan Esau Miram (DYEM), menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia turun tangan menyelidiki dugaan pengalihan suara secara sepihak dalam pleno tingkat KPU Kabupaten Yahukimo. Mereka menduga adanya keterlibatan anggota KPU Yahukimo yang tidak netral akibat tekanan dari kelompok tertentu.
“Terjadi perubahan signifikan dalam perolehan suara pasangan DYEM di tiga distrik, yakni Sela, Koropun, dan Kwelamdua. Pengalihan suara ini diduga difasilitasi oleh KPU Yahukimo melalui tekanan kelompok kecil yang mengatasnamakan masyarakat,” ujar Kileon Aluwa, saksi dari pasangan DYEM, Sabtu (30/11/2024) malam.
Dugaan Pengalihan Suara dan Ketidaknetralan KPU
Menurut Kileon, data asli menunjukkan pasangan DYEM memperoleh sekitar 3.000 suara di Distrik Sela, 1.900 suara di Distrik Koropun, dan 2.800 suara di Distrik Kwelamdua. Namun, suara-suara ini diduga “diambil paksa” melalui aksi protes yang didukung dan difasilitasi oleh KPU.
“Kami sangat menyayangkan sikap KPU Yahukimo, yang seharusnya menjadi penyelenggara netral, tetapi malah menunjukkan keberpihakan. Sebelum suara DYEM dialihkan, KPU Yahukimo menggelar pertemuan dengan tim sukses pasangan YOMA, kepala suku, serta beberapa anak muda dari wilayah Kimyal,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa suara yang diperoleh pasangan DYEM di wilayah Kimyal adalah hasil musyawarah mufakat masyarakat setempat, sehingga tidak ada dasar hukum yang membenarkan pengalihan suara tersebut.
Kesepakatan yang Dilanggar
Kileon juga menyinggung adanya kesepakatan sebelumnya antara KPU, Forkopimda, dan semua pasangan calon, bahwa suara dari TPS akan langsung naik ke KPU tanpa intervensi di tingkat PPD (Panitia Pemilihan Distrik). Namun, realitasnya, manipulasi suara justru terjadi di tingkat PPD.
“Ini adalah pelanggaran serius. Sebagai penyelenggara, KPU harus bekerja secara netral dan profesional, bukan atas dasar tekanan atau kepentingan pribadi. Kami meminta KPU Provinsi dan KPU RI segera mengambil alih tugas KPU Yahukimo untuk memastikan integritas proses pemilu di daerah ini,” tegasnya.
Tuntutan kepada KPU RI
Tim DYEM menyerukan investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Mereka berharap KPU RI dapat segera bertindak untuk memastikan setiap suara masyarakat dihitung dengan adil dan tidak ada pihak yang dirugikan.
“Kami tidak akan tinggal diam atas ketidakadilan ini. KPU Yahukimo harus bertanggung jawab atas tindakan mereka, dan KPU RI harus segera turun tangan untuk mengembalikan proses ini ke jalur yang benar,” tutup Kileon.