Papua Tengah Tetapkan UMP 2025 Sebesar Rp 4.285.848, Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, S.STP, MM

NABIRE, (KT)– Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, S.STP, MM, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tengah tahun 2025 sebesar Rp 4.285.848. Keputusan ini diatur melalui Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 256 Tahun 2024 dan diumumkan dalam konferensi pers di Nabire.

Dasar Kebijakan
Penetapan UMP ini mengacu pada arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta sejumlah regulasi seperti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/BU dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

“Formula penetapan UMP tahun 2025 didasarkan pada UMP tahun 2024 ditambah kenaikan 6,5%, mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indikator ekonomi lainnya,” jelas Pj Gubernur Anwar Harun Damanik.

Arahan dan Sanksi
Pj Gubernur menegaskan bahwa UMP ini menjadi standar minimum yang wajib diikuti seluruh perusahaan di Papua Tengah. “Perusahaan yang membayar pekerja di bawah UMP akan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Selain itu, ia menginstruksikan kepada seluruh bupati di Papua Tengah untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebelum 18 Desember 2024, dengan syarat UMK harus lebih tinggi dari UMP.

“Langkah ini memastikan keadilan dan kesejahteraan pekerja di seluruh kabupaten, mengingat kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak yang berbeda di setiap wilayah,” tambahnya.

Dukungan terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Kebijakan penetapan UMP tahun 2025 ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi di Papua Tengah.

“Kami berharap seluruh pihak, baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerja, dapat bekerja sama untuk melaksanakan kebijakan ini dengan baik. Pengawasan juga akan diperkuat demi memastikan implementasi yang sesuai,” tutup Pj Gubernur.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah Provinsi Papua Tengah sebagai daerah otonomi baru untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adil dan sejahtera.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *