Empat Pemuda Mabuk Rusuh di Expo Waena, Ditangkap dan Ditetapkan sebagai Tersangka Pengrusakan

Empat Pemuda Mabuk Rusuh di Expo Waena, Ditangkap dan Ditetapkan sebagai Tersangka Pengrusakan

Jayapura, (KT)– Empat pemuda yang viral di media sosial karena aksi pengrusakan dan gangguan ketertiban umum di kawasan Expo Waena, Distrik Heram, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Jayapura Kota.

Keempat tersangka berinisial SM (24), JF (20), YC (23), dan MS (18) ditangkap setelah melakukan aksi pemalangan jalan, pelemparan batu serta botol ke kios dan jalan raya, hingga membakar tempat jualan di area tersebut.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si., dalam konferensi pers di Mapolresta, Selasa (4/2) pagi, menjelaskan bahwa para pelaku beraksi dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras.

Kronologi Kejadian
Menurut Kapolresta, keempat pemuda ini kerap melakukan aksi serupa yang meresahkan masyarakat setempat serta pengguna jalan di ruas Abepura-Sentani.

“Mereka mengonsumsi miras secara bersama-sama, lalu dalam kondisi mabuk mulai melempar batu dan botol ke kios serta jalan raya, kemudian merusak dan membakar tempat jualan,” jelasnya.

Polisi yang menerima laporan dari warga langsung bergerak cepat ke lokasi. Saat tiba di TKP, petugas mendapati kios milik seorang warga bernama Irmawati sudah terbakar. Saat hendak dibubarkan, para pelaku justru melawan dengan melempari petugas menggunakan botol dan batu.

“Dalam operasi tersebut, kami berhasil mengamankan empat pelaku beserta barang bukti berupa pecahan botol, batu, serta barang-barang yang telah dirusak. Namun, masih ada dua pelaku lainnya, yakni AS dan RH, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran,” ujar Kapolresta.

Motif Kejahatan dan Langkah Pencegahan
Dari hasil pemeriksaan, motif utama para pelaku adalah menciptakan keresahan agar mereka bisa melakukan aksi premanisme (pemalakan). Mereka berharap masyarakat yang ketakutan akan memberikan uang, yang kemudian digunakan untuk membeli miras.

Menanggapi kejadian ini, Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola anjungan Expo Waena. Ia berharap pemerintah maupun pemilik lokasi segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan area yang sering disalahgunakan sebagai tempat mengonsumsi miras, karena berpotensi menjadi sumber tindak pidana yang meresahkan warga.

Ancaman Hukuman
Keempat pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama. Mereka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.

Polisi terus mengembangkan kasus ini dan berjanji akan menindak tegas para pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di Kota Jayapura. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *