Guru di Muara Tami Terlibat Kasus Pencabulan Murid, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Guru di Muara Tami Terlibat Kasus Pencabulan Murid, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Jayapura, (KT)- Polresta Jayapura Kota – Seorang tenaga pendidik berinisial FB di Distrik Muara Tami, Jayapura, kini menghadapi proses hukum atas dugaan pencabulan terhadap muridnya sendiri. Penyidikan kasus ini telah memasuki Tahap I, di mana berkas perkara telah diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk diperiksa lebih lanjut.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si., dalam konferensi pers di Mapolresta, Selasa (4/1) pagi, mengungkapkan bahwa FB diduga melakukan perbuatan tersebut sebanyak sepuluh kali sejak Agustus 2023 hingga Desember 2024.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara mengancam korban. Jika korban menolak atau melaporkan, ia diancam akan dikeluarkan dari sekolah,” ujar Kombes Pol Victor Mackbon, didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H.

Ancaman tersebut memberikan tekanan psikologis terhadap korban sehingga pelaku dapat terus melancarkan aksinya. Atas perbuatannya, FB dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, karena pelaku merupakan tenaga pendidik, hukumannya berpotensi ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya.

Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian dan masyarakat. Kombes Pol Victor Mackbon menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak, terutama yang dilakukan oleh tenaga pendidik yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anak.

Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *