PUNCAK JAYA, (KT)– Satuan Tugas (Satgas) Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bekerja sama dengan Polres Puncak Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial KK (33), buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan penganiayaan berat dan percobaan pemerkosaan.
Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Usir, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 10.10 WIT.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa penangkapan KK merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/29/XI/2024/SPKT/Res Puja/Polda Papua tertanggal 9 November 2024, serta Surat DPO Nomor: DPO/S-34/10/XI/2024 tertanggal 13 November 2024.

KK diburu atas dugaan kasus penganiayaan berat dan percobaan pemerkosaan terhadap korban berinisial ZHP yang terjadi pada Jumat, 8 November 2024, di Jalan Kandep, Kampung Muliambut, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.

“Penangkapan ini dilakukan setelah personel melakukan pemantauan dan penyelidikan intensif di lapangan. Dari lokasi penangkapan, petugas menyita barang pribadi tersangka dan satu unit ponsel. Saat ini KK telah diamankan di Polres Puncak Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Yusuf Sutejo, Jumat (23/10/2026).
Pendalaman Kriminal Lain & Dugaan Jaringan Senjata KKB
Selain kasus penganiayaan, penyidik saat ini sedang mendalami keterlibatan KK dalam beberapa aksi kriminal lainnya di wilayah Puncak Jaya, antara lain:
1. Dugaan Pencurian: Sesuai LP/B/17/VIII/2026/SPKT/POLRES PUNCAK JAYA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 12 Agustus 2026, dengan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
2. Dugaan Pembegalan: Aksi pembegalan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap pengemudi ojek di Kampung Wandegobak, Distrik Pagaleme, pada tahun 2025 (tidak ada korban jiwa).
3. Dugaan Jaringan Senjata & Amunisi KKB: Informasi mengenai keterikatan tersangka dengan jaringan pemasok senjata dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap III Ndugama pimpinan Egianus Kogoya.
Meski demikian, Kasatgas Humas menegaskan bahwa seluruh dugaan tindak pidana tambahan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman berdasarkan fakta serta alat bukti.
Atas perbuatannya pada kasus awal, KK dijerat dengan pasal berlapis:
Primair: Pasal 468 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Penganiayaan berat secara bersama-sama).
Subsidair: Pasal 473 ayat (1) jo. Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Percobaan pemerkosaan).
Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
Komitmen Penegakan Hukum dan Imbauan Kamtibmas
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap perkara secara profesional.
“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku, profesional, dan proporsional,” ungkap Irjen Pol. Faizal Ramadhani.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa koordinasi dengan jajaran kewilayahan akan terus diperkuat guna mengusut tuntas keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.
Di akhir keterangannya, Kepolisian mengimbau masyarakat Kabupaten Puncak Jaya agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh isu atau berita hoax yang belum tervalidasi, serta turut menjaga situasi Papua tetap aman dan kondusif. Masyarakat yang memiliki informasi terkait gangguan kamtibmas diimbau untuk melapor ke pihak kepolisian dengan jaminan kerahasiaan identitas.












