MULIA, (KT)– Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Puncak Jaya berhasil menangkap seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berinisial T.T. (21). T.T. merupakan Buronan/Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penembakan yang menewaskan anggota Polres Puncak Jaya, almarhum Brigpol Ronald M. Enok.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 16.00 WIT di Kampung Tingginambut, Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah. T.T. dicegat saat sedang berboncengan sepeda motor menuju Distrik Gurage bersama seorang warga berinisial A.W.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengungkapkan bahwa T.T. mencoba melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap.
“Menghadapi situasi tersebut, personel melakukan tindakan penegakan hukum secara tegas dan terukur. T.T. mengalami luka tembak di kaki kiri dan langsung dievakuasi ke RSUD Mulia,” ujar Yusuf, Jumat (6/11/2026).
Guna perawatan medis lebih lanjut, T.T. kini telah diterbangkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua di Jayapura di bawah pengawalan ketat petugas. Setelah menjalani perawatan, T.T. akan langsung diproses hukum. Sementara itu, rekan perjalanannya, A.W., diamankan di Polres Puncak Jaya untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Dalam operasi penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, rantai sensor, uang tunai, serta perlengkapan pribadi milik pelaku.

Jejak Kejahatan dan Rekam Kasus
T.T. diduga kuat merupakan bagian dari kelompok KKB Kodap III Puncak pimpinan Lekagak Telenggen. Ia ditetapkan sebagai DPO (Nomor: DPO/S-34/07/IX/2025/Reskrim) sejak 5 September 2025, atas keterlibatannya dalam penembakan Brigpol Ronald M. Enok pada 21 Januari 2025 di Kompleks Lima-Lima, Kampung Lungguneri, Distrik Pagaleme.
Kala itu, korban dihadang dan ditembak di bagian dada sebelah kanan hingga tembus ke belakang saat perjalanan pulang seusai mengantre minyak tanah di Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS). Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, T.T. dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu:
Pasal Primair: Pasal 459 jo. Pasal 20 huruf c (Pembunuhan berencana bersama-sama) dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pasal Subsidair: Pasal 458 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c (Pembunuhan bersama-sama) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sebelum penangkapan T.T., Satgas juga telah membekuk DPO lain dalam kasus yang sama, yakni pria berinisial K.E., di sebuah honai di Kampung Usir Depan pada 15 Agustus 2025 lalu.
Komitmen Keamanan di Tanah Papua
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional, terukur, dan mengedepankan keselamatan masyarakat demi menjamin stabilitas keamanan di Papua Tengah.

Satgas Damai Cartenz mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama memberikan informasi jika mengetahui keberadaan anggota KKB. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.












