Selama Dua Hari, Polisi Amankan 6 Orang Karena Ganja

Dua orang pengedar ganja bersama barang buktinya usai diamankan Polisi.

Sentani,(KT)- Satuan Narkoba Polres Jayapura berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja selama dua hari memasuki awal tahun 2020.

Kasat Narkoba Polres Jayapura,Ipda Hotma P. Manurung kepada wartawan diruang kerjanya menyatakan, terungkap kasus narkoba jenis ganja itu ditandainya dengan tertangkapnya 4 orang ketika tim elang sedang melakukan Razia di Hawai Sentani,kamis (9/1/2020)dini hari.

” Dari pemeriksaa diketahui ganja itu milik salah satu pelaku inisial A . Untuk barang bukti sebanyak 5 bungkus plastik ganja seharga Rp.500.000,00 ,” katanya.

Lanjutnya, besok harinya, Jumat (10/1/2020) kembali diamankan dua orang pengedar narkoba jenis ganja di BTN Puskopad Doyo Baru. Tersangka berinisial JP dan AM .

” Saat keduanya diamankan didapati 1 bungkus plastik bening yang didalamnya dikemas 10 bungkus narkotika jenis ganja ukuran kecil dan tak disitu kami melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan didapati lagi barang bukti 1 plastik bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat 30 bungkus narkotika jenis ganja ukuran kecil,”katanya.

Untuk ancaman penjara para tersangka, Ia menjelaskan, dijerat dengan pasal 11 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tentang narkotika dengan kurungan maksimal selama 15 tahun,” jelasnya.(TOM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *