JAYAPURA (KT) – Praktik penegakan hukum dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang menjerat salah satu oknum Anggota DPR Papua, dinilai mengandung perekayasaan fakta atau konstruksi hukum sejak ditangani oleh pihak kepolisian.
Berdasar indikasi tersebut, LBHM dan HAP selaku Tim Kuasa Hukum Thomas Sondegau pun mengajukan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
” Upaya pra peradilan ini sebagai sarana koreksi atas segala tindakan yang dilakukan pihak Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani perkara Thomas, agar penegakan hukum dalam tindak pidana narkotika tidak menjadi sarana rekayasa kasus yang terus berulang,” kata Tim Kuasa Hukum, Ma’ruf Bajammal dalam rilis yang diterima, Kamis (25/11/2021).
Adapun sidang praperadilan sendiri telah mendapatkan agenda sidang pada 29 November mendatang, dimana dalam permohonannya, kata Ma’ruf, kliennya meminta beberapa permohonan agar didapat dikabulkan hakim.
Berikut isi permohonan tersebut : LBHM dan HAP meminta Hakim yang memeriksa permohonan pra peradilan yang diajukan Thomas agar mengadili perkara ini secara independen, bijaksana, dan menjatuhkan putusan dengan mendasarkan pada kebenaran materil yang terungkap dalam persidangan.
“Kita ini negara hukum, maka hakim harus mengadili perkara ini secara independen dengan putusan yang tentunya melihat kebenaran materiil yang terungkap dalam persidangan,” katanya.
LBHM dan HAP jga meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus Thomas secara menyeluruh dan memberi hukuman pada Anggota Kepolisian yang terbukti melanggar prosedur.
Demikian pula, Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus Thomas secara menyeluruh dan memberi hukuman pada Anggota Kejaksaan yang terbukti melanggar prosedur.
Dalam permohonan tersebut, LBHM dan HAP juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dan Ombudsman Republik Indonesia melakukan investigasi mandiri terhadap kasus ini untuk memperoleh lebih banyak data, serta memberikan rekomendasi kebijakan agar hal serupa tidak terjadi lagi.
“Kami juga mendesak pemerintah dan Parlemen untuk membuat peraturan yang mendekriminalisasi pemakaian, penguasaan, dan pembelian narkotika dalam jumlah kecil agar mereduksi masifnya pendekatan hukum pidana dan perekayasaan kasus terhadap permasalahan narkotika,” jelasnya. **