INTAN JAYA (KT) – Sebanyak 3241 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 di tingkat KPU Kabupaten Intan Jaya dilantik di Aula KR Sriwini Nabire, Provinsi Papua Tengah, Kamis (25/1/2024).
“Pelantikan Anggota KPPS tersebut dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. KPPS yang dilantik sebanyak 7 orang yang terdiri dari 1 orang ketua dan 6 orang anggota,” kata Ketua KPU Intan Jaya, Misael Maisini, Kamis malam.

Lebih lanjut dikatakan setelah dilantik maka secara resmi para Anggota KPPS ini memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing, untuk itu KPU dengan tegas meminta agar untuk tetap netral selama masa kampanye politik dan menjaga integritas dan kepercayaan dalam proses demokrasi.
“KPPS ini kaki tangan KPU ditingkat paling bawah, jadi harus Netral itu yang utama. Tidak boleh ada memihak siapapun baik saudara teman atau keluarga,” tegas Misael.
Ditempat yang sama Anggota KPU Intan Jaya Divisi Perencanaan dan Data, Nion Wenda menekankan KPPS yang baru saja dilantik tersebuut merupakan ujung tombak penyelenggara KPU ditingkat bawah. Sehingga wajib hukumnya bagi KPPS untuk bersikap netral, menghindari yang namanya konflik kepentingan, menjaga kerahasiaan surat suara, bekerja objektif dan menghindari intimidasi.
“Anggota KPPS tidak boleh memihak keluarga atau siapapun, disini saya tegaskan jika ada temuan anggota KPPS yang main-main dengan aturan maka sanksinya akan diberhentikan,” tegasnya.
Untuk itu, KPU berharap semua penyelenggara baik PPD, PPS maupun KPPS agar bekerjasama dan mengawal tahapan Pemilu 2024 ini sesuai jadwal dan aturan.
Sekretaris KPU Intan Jaya, Atias karoba SH.M.KP menambahkan bahwa pelantikan KPPS berjalan aman dan lancar. ” KPU sangat mengapresiasi pelantikan hari ini karena berjalan sangat baik tanpa ada kericuhan ataupun protes, kami berharap suasana yang nyaman ini dapat terus berlangsung hingga pada tahapan-tahapan selanjutnya,” jelas Atias.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan petugas sementara yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Atias menjelaskan tugas KPPS sebagaimana aturan diatas adalah mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS, menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
KPPS juga wajib membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal lainnya, kata Atias, KKPS juga wajib mengetahui Sirekap yang merupakan perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.
“Sirekap terdiri dari dua jenis yakni Sirekap mobile yang digunakan KPPS untuk menghitung atau merekap hasil pemungutan suara di TPS dan Sirekap web yang digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU Kota/Kabupaten dan Provinsi,” Jelas Atias

Pelaksanaan Pelantikan KPPS Pemilu 2024 tingkat KPU Intan Jaya juga ditandai dengan penanaman bibit pohon. Untuk diketahui, KPU Kabupaten Intan Jaya memastikan telah siap melaksanakan Pemilu tahun 2024. Adapun jumlah DPT Intan jaya sebanyak 124.508 pemilih dari 8 distrik dan terbagi di 463 TPS. **