Satgas Damai Cartenz Ringkus DPO KKB Penembak Karyawan PT Freeport di Mimika, Tiga Orang Ikut Diamankan

TIMIKA, (KT)– Satuan Tugas (Satgas) Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 berhasil menangkap seorang pria berinisial AK (37), burok/Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penembakan yang menewaskan karyawan PT Freeport Indonesia, almarhum Simson Mulia.

Penangkapan berlangsung pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIT di kawasan Jalan Gorong-Gorong, Kabupaten Mimika, usai petugas melakukan pemantauan dan penyelidikan intensif.


AK diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga. Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa AK memiliki peran aktif saat insides penembakan terjadi pada 11 Maret 2026 di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura.
“AK diduga turut serta sebagai pasukan di lapangan dan juga berperan merekam aksi penembakan terhadap korban,” ungkap Kombes Pol. Yusuf Sutejo, Senin (26/10/2026).
Penangkapan AK merujuk pada Laporan Polisi nomor LP/B/01/III/2026/SPKT/Polsek Tembagapura tertanggal 11 Maret 2026, serta Surat DPO Nomor DPO/54/VIII/RES.1.7./2026/Sat Reskrim/Polres Mimika tertanggal 29 Agustus 2026. Penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya, YM (24), yang diamankan pada 6 Juni 2026 di Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak.
Tiga Orang Turut Diamankan bersama Barang Bukti
Dalam penyergapan tersebut, tim gabungan juga mengamankan tiga orang lainnya di lokasi, yakni O.W., M.M., dan O.M. Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:
1 unit ponsel (handphone)
1 buah besi pemukul M16
1 bilah pisau


Sejumlah barang pribadi lainnya
Keempat orang tersebut beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Polres Mimika untuk pemeriksaan mendalam guna mendalami kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lainnya.
Atas perbuatannya, AK dijerat pasal berlapis, meliputi:
Primair: Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan (ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara).
Subsidair: Pasal 306 KUHP.
Lebih Subsidair: Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 21 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ketentuan penyertaan (ancaman hukuman maksimal 6 tahun 8 bulan penjara).


Komitmen Penegakan Hukum Profesional
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh jajarannya mendukung penuh proses hukum berbasis fakta dan alat bukti yang sah.
“Setiap tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus ditangani secara serius dan profesional. Kami mendukung pendalaman perkara secara menyeluruh agar seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Irjen Pol. Faizal.
Hal senada disampaikan Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay, S.I.K., M.H., yang menyebutkan penyidik masih terus memilah dan mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat Mimika dan Papua Tengah untuk tetap tenang, tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi, serta dapat melaporkan segala potensi gangguan kamtibmas kepada pihak berwajib demi terciptanya kedamaian di Tanah Papua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *