JAYAPURA, (KT)– Pelarian PW (20), seorang oknum mahasiswa di Kota Jayapura, berakhir di tangan tim gabungan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026, Polda Papua, dan Polresta Jayapura Kota. PW ditangkap di kawasan Hamadi pada Jumat (6/11/2026) usai nekat membawa kabur senjata api (senpi) dinas milik anggota kepolisian.
Aksi pencurian ini dilakukan pelaku dengan memanfaatkan situasi saat korban mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya pada Rabu (4/11/2026).
Kronologi & Penangkapan
Butir Berpura-pura Menolong: Pelaku mendekati korban yang tergeletak akibat kecelakaan dengan dalih hendak memberikan pertolongan. Namun, pelaku justru mengambil senpi jenis Sig Sauer yang dibawa petugas dan langsung melarikan diri.
Butir Laporan Polisi: Kejadian tersebut resmi dilaporkan ke Polsek Heram lewat laporan tertanggal 4 November 2026 (LP/B/663/XI/2026/SPKT/Polsek Heram).
Butir Penyergapan Cepat: Kurang dari 48 jam setelah penyelidikan intensif, tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan mengamankan PW tanpa perlawanan.

Barang Bukti Ditanam di Bawah Pondok
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menyembunyikan senpi curiannya di area perkebunan wilayah Genyem, Kabupaten Jayapura.
Saat penyisiran ke lokasi, petugas berhasil menemukan:
1. 1 unit Senjata Api laras pendek jenis Sig Sauer.
2. 1 Magasin beserta 5 butir amunisi kaliber 9 mm yang dikubur di dalam tanah tepat di bawah sebuah pondok ladang.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menegaskan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Heram. Penyidik juga tengah mendalami motif serta potensi keterkaitan pelaku dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Ancaman Hukuman & Imbauan
Pelaku PW terancam dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru):
Butir Pasal 477 ayat (1) huruf d: Pencurian saat terjadi kecelakaan jalan raya (ancaman maksimal 7 tahun penjara).
Butir Pasal 306: Penguasaan dan penyimpanan senjata api/amunisi tanpa hak (ancaman maksimal 15 tahun penjara).
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana dan terus berkomitmen menjaga stabilitas keamanan di Tanah Papua. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyalahgunakan atau menguasai barang temuan di lokasi kejadian perkara dan segera menyerahkannya kepada pihak berwajib.












