Jayapura-Kawat Timur, Dipastikan penerimaan Praja IPDN 2019 di Provinsi Papua akan menggunakan kuota 80 persen untuk Orang Asli Papua (OAP) dan 20 persen penerimaan umum, tetapi untuk standarisasi persyaratan dan nilainya tidak ada afirmasi atau menggunakan standar nasional.
Hal ini dipastikan oleh Rektor IPDN Pusat Prof. Dr. Murtir Jeddawi, SH. S.Sos, M.Si usai melakukan rapat dengan Pemerintah Daerah (Pemda) yang ada di Papua di Ruang Sasana Krida Kantor Gubernur Papua, Senin siang (11/3).
“Untuk itu kami turun ke Papua untuk memberikan penjelasan kepada anak-anak Papua agar supaya yang punya keinginan menjadi praja IPDN memahami betul apa yang perlu dipersiapkan sehingga mereka bisa berkompetisi dan dapat lulus sebanyak-banyaknya,” ujarnya.
Namun ia belum bisa memastikan jumlah kuota penerimaan Praja IPDN untuk Papua karena hal tersebut ditentukan oleh kemenpan-RB. Hanya bila melihat data di tahun-tahun sebelumnya, kuota untuk Papua selalu bertambah dimana pada 2018 jumlahnya adalah 153 orang.
Sementara Asisten III Sekda Papua, Elysa Auri menekankan kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bisa mempersiapkan masyarakatnya yang dianggap dapat memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Praja IPDN.
Ia menegaskan setelah pemerintah pusat menyetujui pembagian kuota tersebut, maka Pemda di papua harus bisa memanfaatkan hal tersebut dengan baik.
“Ini menjadi tugas kita bersama-sama, jangan sampai kuota 80 persen yang diberikan tidak bisa dipenuhi karena itu langsung hangus, tidak bisa diminta lagi. Makanya kalau boleh, jangan hanya 80 persen, kita siapkan lebih dari 80 persen,” kata dia.
Terkait dengan penetapan standar persyaratan dan nilai pagi calon peserta di Papua mengikuti standar nasional, Elysa menilai hal tersebut sudah tepat karena melihat dampak dari afirmasi tidak baik untuk Praja IPDN asal Papua.
“Untuk tahun ini kita tidak minta afirmasi karena terus terang saja afirmasi ini menjadi satu kesenjangan bagi anak-anak kita yang masuk IPDN, seperti ada sekat diantara mereka,” katanya. (Dhi)