Wamena – Komisioner Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, Ansar memastikan akan melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada TPS 49 dan TPS 51.
Ansar memastikan, Surat suara yang sempat dibilang hilang merupakan hal yang keliru, karena setelah dilakukan pengecekan dilapangan, ternyata surat suara itu tidak hilang, melainkan tertukar.
Untuk hal ini, pihak Bawaslu dan KPU telah berkoordinasi dan dipastikan dalam waktu tidak lama juga akan dilakukan PSU khusus untuk TPS 49 dan 51.
“Dipastikan itu, TPS 51 dan 49 kan PSU, itu terjadi kelalaian dilapangan,” ungkap Ansar, Kamis (18/4/2019) saat ditemui di Kantor Bawaslu Jayawijaya.
Dirinya belum memastikan bahwa tertukarnya surat suara adalah pelanggaran, namun untuk hal itu pihaknya sedang menelusuri kebenarannya.
Sementara itu, Komisioner KPU Devisi Teknis, Agus Raonggear memastikan, untuk tindakan selanjutnya KPU masih menunggu Laporan dan Petunjuk Bawaslu Kabupaten Jayawijaya.
“KPU masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait permasalahan di TOD yang ada di Kota Wamena,” ungkap Agus Aronggear.(NP)