Dinamika Pemerintahan Papua, Pusat Tunjuk Dance Flassy Jadi Sekda

JAYAPURA (KT) – Dance Yulian Flassy ditunjuk sebagai Sekertaris Daerah Provinsi Papua melalui Keputusan Presiden Nomor : 159/TPA tahun 2020.

Penetapan surat keputusan yang dikeluarkan pada 23 September 2020 itu, di tanda tangani Farid Utomo selaku Deputi Bidang Administrasi Sekertariat Kabinet, Presiden Republik Indonesia.

Memutuskan : menetapkan Keputusan Presiden tentang pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Kesatu : Menangangkat Sdr Dance Yulian Flassy, SE, M.Si., NIP 196307121996101001, Pembina Utama Madya (IV/d), sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Papua terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon 1.b sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam Keppres tersebut juga termuat bahwasanya Keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan salinan, Keputusan Presiden tersebut juga disampaikan kepada ; Mendagri, Gubernur Provinsi Papua, Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Jayapura.

Dalam lampirannya juga terdapat surat yang disampaikan kepada Gubernur Provinsi Papua tertanggal 24 September 2020, bernomor R-314/Adm/TPA/09/2020.

Namun terkait keabsahan surat tersebut hingga saat ini masih menjadi pertanyaan.

Terkait itu pula, Aktifis Papua di bidang politik, Thaha Alhamid menyambut baik penunjukkan Sekda Devinitif oleh Presiden. Menurutnya ini berita mengembirakan, setelah sekian lama Jabatan Sekda Provinsi Papua, dijabat oleh pelaksana tugas (Plt)

“Ini berita yg menggembirakan. Sekda adalah Kepala Staff yg pegang peran strategis membantu Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata Thaha kepada Kawat Timur, Jumat (22/10/2020) malam

Ia berharap, Sekda bisa merangkai sinergi efektif dengan Gubernur, Wakil Gubernur serta Kepala Dinas, sehingga roda pemerintahan maupun pelayanan pada masyarakat Papua berjalan lebih efektif.

“Syukur dan Selamat kepada pejabat yg di percayakan mengemban tugas sebagai Sekda Papua,” katanya.

Saat disinggung pelantikan Plt Sekda Papua yang baru saja di lakukan dua hari pasca surat lampiran Keppres di terbitkan, Thaha Alhamid menduga ada yang keliru atau sejenis pengabaian.

Ia beharap dalam lingkungan Pemprov Papua tidak ada friksi atau like and dislike, agar gerak pemerintahan serta layanan kepada daerah-daerah bawahan dan masyarakat menjadi lebih dinamis dan berdaya guna.

“Saya percaya ini cuma soal waktu, Pak Gubernur pasti segera menemukan moment terbaik untuk melantik Sekda,” kata Thaha.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, Bima Haria Wibisana mengatakan hasil seleksi jabatan tinggi madya Sekretaris Daerah (Sekda) berlaku secara nasional, dan penentuan akhirnya berada di tangan presiden.

“Proses seleksi jabatan tinggi madya Sekretaris Daerah (Sekda) berlaku secara nasional, yakni akan ditetapkan (dipilih) oleh Presiden. Jadi satu-satunya jabatan yang menjadi kewenangan Presiden adalah sekretaris provinsi,” kata Bima Arya melalui rilis yang diterima Kawat Timur, 8 Juli 2020 lalu.

Ia menyebut, proses seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya Sekda Papua, tidak boleh ada intervensi dari Panitia Seleksi.

“Pemerintah pusat tidak punya kepentingan apapun, soal siapa yang nanti jadi sekda Papua. Kami betul-betul hanya memastikan prosesnya berjalan dengan transparan dan akuntabel,” katanya. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *