Ijin Agen Minyak Tanah Yang Curang Akan di Cabut

Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Jayawijaya, Lukas Kosay

Wamena (KT) – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya memberikan peringatan keras kepada Agen-agen minyak tahan yang ada di Kabupaten Jayawijaya untuk tidak bermain curang.

Karena jika kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dalam menjual minyak Tanah kepada masyarakat, maka Dinas Perindagkop Kabupaten Jayawijaya tidak segan-segan untuk mencabut Surat Ijin Usaha sebagai agen minyak tanah.

“Sekarang ini agen minyak tanah di Wamena tumbuh kayak jamur dipagi hari, tetapi pengelolaannya tidak mengena kepada Konsumen di kabupaten ini, karena itu saya tegas ijinnya akan dicabut jika ditemukan ada yang bermain curang,” kata Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Jayawijaya, Lukas Kosay, Kamis (18/2/2021) di Wamena.

Perindagkop Kabupaten Jayawijaya telah mendengar laporan dari masyarakat Konsumen dan telah melakukan Investigasi untuk mengumpulkan data yang cukup, dan jika ditemukan ada Agen minyak tanah yang bermain curang, maka Dinas Perindagkop

Kabupaten Jayawijaya tidak segan-segan mencabut ijinnya dan memberikan kepada pihak lain yang benar-benar bekerja jujur.
Menurut Lukas, Minyak Tanah merupakan salah satu yang paling langkah di Kabupaten Jayawijaya untuk saat Tahun 2021, sehingga kepada seluruh Agen Minyak tanah yang ada di Kabupaten Jayawijaya diharapkan bersabar.

“Saya sebagai Kepala Dinas Perindagkop menyampaikan permohonan maaf, karena sampai saat ini semua agen Minyak Tanah belum menerima jatah minyak tanah,” kata Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Jayawijaya.

Hal itu dikarenakan, sampai saat ini Stok Minyak Tanah untuk Kabupaten Jayawijaya masih ada di Jayapura dan ini sudah terjadi sejak satu tahun terakhir.

Diakui Lukas, jatah ataupun Kuota Minyak Tanah untuk Kabupaten Jayawijaya sebanyak 400 Kilo untuk satu Tahun, hal ini berbanding terbalik dengan jumlah Agen Minyak Tanah yang tumbuh subur menjamur di Kabupaten Jayawijaya.

Apalagi, beberapa Agen Minyak Tanah yang ada di Kota Wamena tidak melayani konsumen yang ada di Wamena, melainkan menjualnya ke Kabupaten Pemekaran yang ada di Wilayah Pegunungan.

“Ada Agen di Wamena buka di Wamena, tetapi Minyak Tanahnya dijual bukan di Wamena tetapi dibawa keluar Wamena, ini mejadi persoalan juga, apalagi kurangnya pengawasan petugas dari Perindagkop di lapangan,” kata Lukas.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *