Wamena (KT) – Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (Pembela Ham), meminta kepada Kepolisian Polres Jayawijaya, untuk berani jujur membeberkan oknum pelaku pemasok Minuman Keras ke Wamena Kabupaten Jayawijaya.
Theo Hesegem, menghubungi Media ini, Kamis (21/10/2021) menyebutkan, dirinya menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada kepolisian Pilres Jayawijaya yang telah melajukan pemusnahan minuman keras pada Rabu (20/10/2021) di halaman Mako Polres Jayawijaya.
Usai aksi pemusnahan minuman keras jenis Vodka dan juga anggur merah itu, Theo Hesegem menolak menandatangani berita acara pemusnahan.
Karena menurut Theo Hesegem, ada yang ganjil dalam aksi pemusnahan itu, dimana semua minuman tidak terkemas dalam karton, selain itu tidak ada pelaku atau tersangka yang dihadirkan dalam aksi pemusnahan itu.
“Saya sudah diskusi langsung dengan oknum yang membawa miras itu, jadi saya sudah katahui sejak polisi menangkap pelaku,” kata Theo Hesegem.
Dari proses penangkapan hingga proses pemusnahan, kami turut serta, namun untuk pelakunya tidak diketahui, sehingga polisi harus jujur untuk mempublikasikan pelaku kepada masyarakat Jayawijaya, agar setiap pelaku dapat menjadi jerah dan tidak melakukan kesalahan yang sama.
“Polres harus jujur menyampaikan ke Publik, karena orang sebagai pemasok dan membuat minuman lokal harus ditangkap dan jujur memberikan setiap pelaku,” kata Theo Hesegem.
Theo menyebutkan, dirinya akan menandatangani surat pernyataan bersama, setelah dirinya bertemu dengan Kapolres Jayawijaya guna membahas terkait aksi penangkapan dan pemusnahan miras di Kabupaten Jayawijaya.
“Saya sempat bertanya, dimana pelakunya dan apakah sudah ditahan, namun tidak ada jawaban yang jelas dari pihak kepolisian,” ungkap Theo.
Seharusnya, kepolisian harus membeberkan kepada masyarakat di Jayawijaya dan masyarakat umum, sehingga proses hukum tetap berjalan dan tidak ada asumsi negatif terhadap pihak kepolisian di Jayawijaya.
“Hari ini baru kepolisian Polres Jayawijaya menghadirkan wartawan dalam rangka pemusnahan Miras, menurut saya semua ini ada kejanggalan dan sulit di percaya,” kata Theo Hesegem.
Sepengetahuan Theo Hesegem, ada sekitar 20 Karton minuman jenis Vodka dan 5 Karton Minuman jenis anggur, yang berhasil diamankan Polisi di perbatasan Jayawijaya – Yalimo, tepatnya pada tanggal 9 Oktober 2021, di Distrik Wadangku Kabupaten Jayawijaya.
Sementara itu, Kapolres Jayawijaya, AKBP Muh. Safei, melalui Kabag Ops Polres Jayawijaya, AKP F.D Tamaela menjelaskan, minuman pabrikan jenis Vokda yang diamankan Polisi sebanyak 960 botol dan anggur merah sebanyak 48 Botol, yang ditemukan pada satu kendaraan roda empat Janis Strada.
Sedangkan untuk pemiliknya, Tamaela menyebutkan, belum mengetahuinya serta siapa yang memasoknya dari Jayapura, namun semuanya masih dalam penyidikan.(NP)