Wamena (KT) – Dalam waktu yang tidak terlalu lama, Kejaksaan Negeri Jayawijaya akan melimpahkan kasus Pidana Perbankan dan Pencucian Uang kepada Pengadilan Negeri Wamena.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), Nurmin, SH menyebutkan, setelah menerima Tersangka dan juga barang bukti dari Kepolisian Polres Jayawijaya, maka langkah selanjutnya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jayawijaya ialah melimpahkan ke Pengadilan Negeri Wamena.
Untuk pemberkasan yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Kasipidum menyebutkan sudah lengkap, karena sebelum tahap dua penyerahkan tersangka untuk Tahap II, sudah dinyatakan lengkap dengan dasar kelengkapan berkas perkaran, sehingga penyidik menyerahkan Tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya.
Dalam kasus Pidana Perbankan dan Pencucian Uang yang dilakukan Yasri, tidak ada ada pasal yang diubah, karena semuanya sudah terbukti dan berstatus Tersangka, itu artinya terhitung tanggal 28 Januari 2021, Tersangka merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Jayawijaya, dan akan ditahan selama 20 hari kedepan.
Sementara itu, Kasat Reskim Polres Jayawijaya AKP Mattinetta, S.Sos.MM menjelaskan, dari kasus tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang, kepolisian Polres Jayawijaya telah mengamankan barang bukti berupa Televisi berukuran besar dan juga Handphone yang digunakan Tersangka.