Cegah Penjual Nakal, DPRD Komisi B Dorong Penggunaan Pompa Bensin Mini

Salah Satu Penggunaan Pompa Bensin Mini Milik Pedagang Bensin Eceran di Pikhe Wamena

Wamena (KT) – Guna mencegah adanya penjual Bensin Eceran yang nakal di Wilayah Kabupaten Jayawijaya, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayawijaya mendorong penggunaan Pompa Bensin Eceran di Wilayah Kabupaten Jayawijaya.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jayawijaya, Iwan Asso menilai, penggunaan Pompa Bensin Mini khususnya bagi penjual Bensin Eceran sangat baik dan Efektif.

Karena, selain mudah melakukan pengawasan, penggunaan Pompa Bensin Mini di Wilayah Kabupaten Jayawijaya dapat menekan dan mengurangi terjadinya kecurangan penjualan Bensin Eceran.

Untuk penerapannya, Iwan Asso Menyebutkan, DPRD dalam hal ini Komisi B akan mendorong hal ini kepada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, sehingga kedepannya penggunaan Pompa Bensin Mini dapat benar-benar digunakan di seluruh Wilayah Kabupaten Jayawijaya.

“Penggunaan pompa bensin tentu dapat mencegah terjadinya penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bensin dan mengurangi Antrian yang selama ini terus terjadi di Wamena,” ungkap Iwan Asso, Selasa (27/6/2022) di Wamena.

Selain itu, penggunaan Pompa Bensin Mini dapat meringankan beban kerja dari Dinas terkait dalam hal ini Disnakerindag Kabupaten Jayawijaya, dan memberikan keuntungan bagi masyarakat sebagai konsumen pengguna BBM jenis Bensin Eceran.

Artinya, setiap pengguna Pompa Bensin Mini tidak lagi melakukan penimbunan BBM Jenis Bensin, dan dalam penjualannya juga masyarakat tiak lagi tertipu seperti halnya menggunakan takaran Bensin Eceran.

Terkait pedagang bensin yang tidak resmi namun masih menjual Bensin Eceran, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jayawijaya meminta kepada Disnakerindag Kabupaten Jayawijaya untuk segera melakukan penertiban di lapangan, sehingga kedepannya tidak berdampak kepada kelangkaan BBM dan juga kenaikan harga BBM Jenis Bensin di Wilayah Kabupaten Jayawijaya.

“Sebelumnya pernah terjadi, karena timbun BBM akhirnya terjadi kebakaran, jadi Dinas perhatikan hal itu dan segera turun kelapangan melakukan pemeriksaan ijin penjual Bensin,” ungkap Ketua Komisi B DPRD Jayawijaya.

Berdasarkan pengamatan dan rekomendasi DPRD, hanya ada beberapa tempat dan pedagang yang boleh menjual Bensin Eceran, namun kenyataannya, hamper semua kios dan toko yang ada di Wamena menjual Bensin Eceran.

“DPRD hanya merekomendasikan penjualan BBM di APMS, pompa bensin mini dan sejumlah kios yang sudah mendapatkan izin menjual BBM,” ungkap Iwan Asso.

Menurut Iwan Asso, bagi mereka yang belum memiliki ijin menjual Bensin Eceran, seharusnya mejai perhatian Disnakerindag untuk dapat menertibkannya dengan mengeluarkan surat resmi pelarangan menjual Bensin Eceran.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *