Wamena (KT) – Ketua DPRD Kabupaten Jayawijaya dinilai keliru dalam memahami dengan benar tentang aturan perundang-undangan Desa yang ada dan berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam sanggahan yang disampaikan salah satu tokoh Pemuda Jayawijaya, Agustinus Siep menyebutkan, apa yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Jayawijaya tentang pemilihan serentak kepala Kampung akan dilaksanakan pada 2024, merupakan pembelajaran public yang sangat keiru dan terkesan tidak berlandaskan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara ini.
“Aturan memang ada yang namanya Kepala Kampung bisa mejabat sampai lebih dari 3 Periode atau kurang lebih 18 tahun,” ungkap Agustinus Siep, dalam Pers Release yang dikirim kepada media ini, Kamis (30/6/2022).
Namun, melalui proses pemilihan sepertidalam aturan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemilihan kepala Desa/Kampung tidak melalui sebuah proses penunjukan, perpanjangan jabatan, atau dilanjutkan atas dasar Kepala Daerah, karena Kepala Kampung/Desa dipilih olehrakyat melalui tim Bamuskam.
Dirinya meminta, DPRD Jayawijaya dalam hal ini Ketua DPRD jangan keliru dan salah membolak-balikan aturan perundang-undangan, sebab hal tersebut berhubungan dengan hajat hidup orang banyak.
Saranya, seharusnya DPRD Jayawijaya, dalam hal ini ketua DPRD tidak langsung berbicara sembarangan, melainkan harus melalui tahapan melalui koordinasi dengan Kepala Daerah, Sekda, DPMK dan dinas lainnya.
“Jangan rakyat digiring karena ketidaktahuan DPRD tentang aturn atau kepentingan yang nantinya merugikan orang banyak,” ungkap Agustinus Siep.
Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, sudah sangat jelas disebutkan bahwa, semua kepala Kampung/Desa diangkat melalui proses pemilihan yang dipersiapkan oleh Badan Legiislasi Kampung atau yang dikenal dengan Bamuskam, selanjutnya yang terpilih yang akan menjadi pemimpin di wilayah Kampung, dimana sudah membawahi Wilayah, Penduduk, Adat Istiadat. Agama dan Kebisaan di masyarakat.
Menurut Agustinus Siep, Pemilihan Kepala Kampung di Kabupaten Jayawijaya sudah tidak bisa ditunda hingga Tahun 2024 mendatang, karena sudah banyak hal yang tidak sinkron dengan aturan yang berlaku saat ini, sehingga jika dipaksakan pemilihan kepada kampung ditahun 2024, maka patut dipertanyakan dasar apa yang digunakan dan dasar UU yang mana yang dipakai.
Sehingga, apa yang menjadi pernyataan ketua DPRD Jayawijaya terkait pemilihan kepada Kampung akan dilakukan 2024 merupakan sau pernyataan yang salah.
Agustinus Siep justru bertanya, apakah alokasi anggaran untuk pemilihan kepala Kampung sudah tidak ada di Kabupaten Jayawijaya, sehingga pemilihan Kepala Kampung dilaksankan pada Tahun 2024 mendatang.
Ketua DPRD Jayawijaya harus memahami dan mengetahui tetang Pemilihan Kepala Kampung oleh masyarakat dan harus dilakukan serentak, karena Kepada Kampung/Desa harus dipilih oleh masyarakat, artinya rakyat diberikan ruang untuk belajar berdemorasi di tingkat paling bawah, dan hasilnya rakyat dapat mengenal pemimpinnya setelah melalui pemilihan yang sah.
Tujuan lainnya ialah, untuk mengurangi konflik ditengah masyarakat yang ada di tingkat Kampung yang dapat berdampak kepada tindak kejahataan pembunuhan, saling iri dan tindakan jahat lainnya.
“Pemilihan Kepala Kampung merupakan amanat undang-undang yang harus dijalani dan ditaati oleh siapapun,” ungkap Agus Siep.
Adanya pemilihan Kepala Kampung secara Demokrasi, dapat menekan penyimpangan-penyimpangan pengelolaan dana kampung/Desa, sekaligus menghindari adanya kesombongan Kepala Kampung karena merasa ditunjuk oleh Kepala Darah secara politis.
Dirinya berharap, Kabupaten Jayawijaya merupakan Kabupaten Induk, sehingga seharusnya dapat menjadi contoh yang baik bagi Kabupaten Pemekaran yang ada di Wilayah Lapago.
Sebelumnya Rabu (29/6/2022), Ketua DPRD Jayawijaya, Matias Tabuni menyebutkan Pemilihan langsung Kepala Kampung di Wilayah Kabupaten Jayawijaya oleh msyarakat dilaksanakan serentak pada Tahun 2024 Mendatang.
Ketua DPRD Kabupaten Jayawijaya, Matias Tabuni menjelaskan, peraturan daerah soal Pemilihan Kepala Kampung Serentak telah disetujui oleh DPRD Kabuaten Jayawijaya dan nantinya akan dilaksanakan pada Tahun 2024 mendatang.(NP)