Jutaan Warga Papua Terancam Kehilangan Hak Pilih, Adam Arisoy : Tak Ada Tawar-menawar, Pemilu Wajib KTP Elektonik

Anggota KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy

JAYAPURA (KT) – KPU Provinsi Papua membeberkan potensi jutaan warga Papua terancam kehilangan hak pilih pada Pemilu 2024 mendatang, menyusul rendahnya persentase perekaman KTP Elektronik di wilayah Papua.

Sebagaimana perintah UU Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 348 menyatakan bahwa pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara adalah pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Anggota KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy mengatakan berdasarkan data yang diterima KPU Provinsi Papua, persentase perekaman KTP Elektronik di Provinsi Papua masih rendah.

“Dari data yang kami terima per 23 Juni 2022, jumlah perekaman E KTP baru 45 persen dari wajib KTP sebanyak 3, 3 juta lebih penduduk. Artinya masih ada 1,5 jutaan pemilih di Papua yang belum ada KTP Elektronik, sementara KTP ini adalah syarat wajib untuk memilih,” kata Adam, Selasa (19/7).

Adam kembali menekankan perintah UU, bahwasanya pemilih yang berhak memilih di TPS meliputi pemilih KTP Elektronik dalam DPT di TPS yang bersangkutan dan Pemilih KTP Elektronik yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan.

“Intinya setiap pemilih di TPS harus berbasis KTP Elektronik, jadi untuk Pemilu 2024 nanti tidak ada tawar-menawar lagi, yang tidak punya KTP Elektronik tidak bisa didata sebagai pemilih,” tegas Adam.

Oleh sebab itu, kata Adam, KPU terus menghimbau kepada Dinas Catatan Sipil dalam waktu yang sisa beberapa waktu kedepan agar membantu menghimbau kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik agar segera melakukan perekaman.

Sebab, lanjut Adam, jika sampai pada pemutahiran data pemilih dan pemilih yang belum mengantongi TKP Elektronik dimasukkan sebagai pemilih, maka hal itu akan berpotensi besar menimbulkan persoalan hukum baru.

” Jangan sampai pengalaman di kabupaten Sampan Madura Jawa Timur tahun 2018 dan Pilkada Nabire tahun 2020 terulang, sehingga sedari sekarang sosialisasi, himbauan dan action lapangan segera dilakukan, bukan hanya Dinas Catatan Sipil saja, tapi Parpol harus ambi bagian karena DPT ini berpotensi bagi suara Parpol untuk Pemilu 2024 nanti,” jelas Adam. **

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *