Sempat Ditahan Polisi, Akhirnya 3 Mahasiswa Jayawijaya Bebas

Mahasiswa Asal Jayawijaya Saat Foto Bersama Dengan Tim Advokasi di Polres Jayawijaya

Wamena (KT) – Sempat Ditahan Polisi selama beberapa hari, akhirnya 3 Orang Mahasiswa Asal Jayawijaya kini telah bebas dari tahanan.

Perwakilan Tim Pendampingan Hukum, Benny Wetipo dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menjelaskan, sebelumnya, Polisi menangkap 11 orang Mahasiswa Asal Jayawijaya pada tanggal 7 September 2022 di Halaman Kantor Sementara Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, akibat Sempat menarik rabik Baliho Tulisan Nama Kantor Gubernur Provinsi Papua, dan Dari 11 Mahasiswa tersebut, 3 diantaranya ditahan dengan dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP.

Namun atas bantuan dan kerja Koalisi Penegakan Hukum yang di dalamnya terdiri dari beberapa lembaga diantaranya, Perkumpulan Pengacara Ham Untuk Papua (PAHAM) Papua, Aliansi Demokrasi untu Papua (ALDP), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Cenderawasih dan ELSHAM Papua, akhirnya 3 Orang Mahasiswa Asal Jayawijaya, Opinus Asso, Hengki Hilapok dan Lukas Daby, telah dibebas pada jam 17.16 WIT Selasa (20/9/2022) sore.

Pendampingan mulai dari pemeriksaan Tambahan pada hari Selasa 13 September 2022 yang di wakili oleh Henius Asso, SH dari PAHAM Papua, Helmi, SH dari ALDP dan Benny Wetipo, SH dari LBH Papua.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, AKP Mattinetta, Rabu (21/9/2022) menjelaskan, Kepolisian telah melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terkait pengrusakan Baliho Tulisan Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan.

Menurutnya, proses perkaranya sudah rampung dan tinggal dikirim ke Kejaksaan, namun Kepala Dinas Pendidikan sebagai pelapor telah mencabut Laporannya, karena antara pelapor dan terlapor telah membuat kesepakatan bersama.

“Kalau terkait hal itu sah-sah saja, karena kalau kita di dalam Perpol Nomor 28 2021 itukan diatur untuk istilahnya restoratife, makanya dengan adanya penyelesaian itu dari pihak yang merasa di korbankan dalam hal ini pelapor terhadap terlapor itu sudah diselesaikan dan dibuat surat kesepakatan bersama dan tidak akan menutut secara pidana,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jayawijaya.

Sehingga dengan dasar tersebut, mereka sudah mengajukan surat ke Kapolres Jayawijaya untuk dihentikan perkaranya dan selaku penyidik hanya menindaklanjuti perintah Kapolres.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *