Geledah Markas DPO Pembunuhan di Deiyai, Polisi Sita 3 Senpi Rakitan dan Atribut Bintang Kejora

DEIYAI, (KT)– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Tim Khusus Polres Deiyai berhasil membongkar tempat persembunyian seorang buronan kelas kakap yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk sejumlah kasus pidana berat.

Dalam operasi penggeledahan tersebut, petugas menyita tiga pucuk senjata api rakitan, puluhan butir amunisi, senjata tajam, hingga atribut Bendera Bintang Kejora.

Kapolres Deiyai, Kompol Sarifudin Ahmad, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari penyelidikan intensif terkait kasus pencurian dan pembakaran yang dilakukan tim gabungan pada Selasa (7/7/2026).

Saat hendak disergap di jalan, pelaku yang tengah mengendarai sepeda motor bersama istrinya menyadari kehadiran petugas. Ia nekat melarikan diri ke dalam hutan, meninggalkan sepeda motor beserta istrinya di lokasi kejadian. Polisi kemudian mengamankan istri pelaku untuk dimintai keterangan secara mendalam.

“Dari hasil pemeriksaan interogatif, istri pelaku mengakui bahwa suaminya menyimpan dan menguasai senjata api rakitan. Berdasarkan informasi krusial tersebut, anggota Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di rumah pelaku,” ujar Kompol Sarifudin Ahmad, Sabtu (11/7/2026).

Temuan Persenjataan dan Atribut Perlawanan
Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan pengamanan ketat tersebut, polisi berhasil menemukan gudang penyimpanan senjata dan logistik ilegal milik pelaku. Barang bukti yang disita antara lain:

3 pucuk senjata api laras panjang rakitan
1 pucuk senapan angin
54 butir amunisi aktif
4 unit handy talky (HT) dan 1 unit teleskop untuk laras panjang
1 lembar Bendera Bintang Kejora
2 unit sepeda motor

Selain senjata siap pakai, polisi juga menemukan material pembuatan senjata rakitan, meliputi 4 batang bambu shockbreker motor (diduga untuk laras rakitan), 50 batang besi runcing, serta 3 piringan cakram motor yang dimodifikasi menjadi senjata tajam. Petugas juga menyita 2 bilah pisau badik, 1 kapak, 1 samurai, 5 busur panah, 74 anak panah, dan 55 anak panah setengah jadi.

Rekam Jejak Kejahatan DPO Ditarget Maksimal
Kompol Sarifudin menjelaskan, pemilik persenjataan ilegal tersebut merupakan aktor intelektual di balik rentetan stabilitas keamanan yang terganggu di Deiyai. Pelaku tercatat terlibat dalam sedikitnya empat Laporan Polisi (LP) yang berbeda.

“Pelaku merupakan DPO kambuhan yang terlibat dalam aksi pembakaran, pencurian, penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta pencurian dengan kekerasan (curas). Kami tidak akan tinggal diam dan terus melakukan pengejaran secara masif hingga pelaku ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Kapolres.

Polres Deiyai mengimbau seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Deiyai yang mengetahui keberadaan atau pergerakan pelaku agar segera melapor ke pos polisi terdekat.

Kapolres juga meminta masyarakat tidak panik, tetap beraktivitas normal, dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang sengaja diembuskan untuk memperkeruh situasi kamtibmas.

“Kerja sama antara masyarakat dan Polri adalah kunci utama. Kami pastikan Polres Deiyai akan terus menjaga wilayah ini agar tetap aman, nyaman, dan kondusif dari segala bentuk gangguan kriminalitas,” pungkas Kompol Sarifudin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *