JAKARTA, 11 Juli 2026 – Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kini telah berkembang menjadi ujian terbesar bagi integritas sistem penegakan hukum di Indonesia. Perkara ini tidak lagi sekadar menyangkut dugaan korupsi seorang pejabat tinggi, melainkan kredibilitas institusi penegak hukum, independensi peradilan, serta kemampuan negara dalam memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
Di tengah munculnya dugaan intervensi militer, tarik-menarik antar-aparat penegak hukum, hingga manuver politik di DPR, SETARA Institute menegaskan bahwa negara harus mengembalikan penanganan perkara ini pada satu prinsip fundamental: supremasi hukum dan keadilan harus tetap tegak.
Terkait perkembangan situasi tersebut, Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, menyampaikan 6 (enam) catatan kritis sebagai berikut:
1. KPK Harus Segera Mengambil Alih Kasus (Mandat Supervisi)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menggunakan mandat supervisinya sebagaimana diatur dalam UU KPK untuk mengambil alih atau setidaknya mengendalikan penuh penanganan perkara ini. Sulit diterima akal sehat apabila dugaan korupsi yang melibatkan mantan pimpinan tertinggi bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung justru diusut oleh institusi Kejaksaan Agung sendiri. Konflik kepentingan ini laksana “jeruk makan jeruk”, di mana institusi Kejaksaan Agung diminta mengadili dirinya sendiri, sehingga objektivitasnya sangat diragukan.
2. Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Sangat Layak Ditahan
Melihat bukti-bukti yang sedemikian terang benderang dan telah menjadi konsumsi publik, tidak ditahannya Febrie Adriansyah merupakan fenomena hukum yang absurd dan mencederai rasa keadilan. Pembiaran ini akan memperbesar ketidakpercayaan publik (public distrust) serta meruntuhkan supremasi hukum. Penegakan hukum tidak hanya harus adil, tetapi juga harus tampak ditengakkan secara adil (justice must not only be done, but must be seen to be done).
3. Usut Tuntas Rantai Komando dan Aliran Dana (Follow the Money)
Penyidikan tidak boleh berhenti pada mantan Jampidsus sebagai pelaku individual semata. Penyidik wajib menelusuri rantai komando, aliran uang, serta aliran manfaat (follow the money and follow the benefit), termasuk mendalami potensi pertanggungjawaban pidana maupun etik di tingkat yang lebih tinggi (Jaksa Agung atau pejabat terkait lainnya). Korupsi pada level ini hampir mustahil merupakan kejahatan tunggal. Jika penyidikan dilokalisir hanya pada satu orang demi menyelamatkan struktur kekuasaan di atasnya, maka perkara ini hanyalah pengorbanan aktor demi menyelamatkan sistem yang korup.
4. Investigasi Independen Dugaan Intervensi Militer (Obstruction of Justice)
Dugaan keterlibatan anggota TNI dalam mengintervensi proses penyidikan harus diperlakukan sebagai perkara serius yang berdiri sendiri. Jika benar aparat militer dikerahkan untuk meminta pelepasan saksi, mengamankan barang bukti, atau menghambat penyidikan, tindakan tersebut adalah bentuk nyata dari obstruction of justice (perintangan penyidikan) berdimensi politik serius. Presiden harus segera memerintahkan investigasi menyeluruh, dan Panglima TNI wajib membuka secara transparan siapa yang memerintahkan pengerahan personel tersebut beserta motifnya.
5. Kritik terhadap Sikap Polri dan Potensi “Barter” Kasus
Langkah Kepolisian yang dengan mudah menyerahkan penanganan perkara ini kepada Kejaksaan Agung justru mempertebal krisis kepercayaan. Dalam pusaran kasus yang diduga melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan, keputusan Polri ini memicu kesan adanya lempar bola panas atau bahkan aroma “tukar guling” kasus yang mengorbankan independensi hukum. Jika keputusan ini lahir dari instruksi politik eksekutif, maka Presiden telah menempatkan dirinya pada posisi yang mengacaukan penegakan hukum. Hukum harus ditegakkan semata-mata berdasarkan pembuktian, bukan kalkulasi politik.
6. Stop Politisasi Kasus Melalui DPR
Keterlibatan DPR yang dipertontonkan melalui Konferensi Pers bersama dengan Plt. Jampidsus serta pembentukan Panitia Kerja (Panja) merupakan langkah yang tidak proporsional. DPR memiliki fungsi pengawasan, namun tidak boleh mengubah dirinya menjadi arena tawar-menawar politik atau ruang pembentukan opini yang mengintervensi independensi penyidikan. Semakin banyak aktor politik yang masuk ke ranah hukum yang sedang berjalan, semakin besar risiko perkara ini kehilangan objektivitas dan sekadar menjadi komoditas politik.
Penutup
SETARA Institute mengingatkan secara keras bahwa alasan menjaga stabilitas nasional tidak boleh dijadikan dalih untuk merekayasa hukum, membatasi kebenaran, atau melindungi pelaku korupsi. Stabilitas yang dibangun di atas impunitas adalah stabilitas semu yang merusak legitimasi negara. Tidak ada pembenaran apa pun bagi keterlibatan militer dalam proses penegakan hukum sipil di luar wewenangnya. Jika negara membiarkan koruptor dilindungi oleh kekuasaan dan tentara dijadikan instrumen penangkal hukum, maka yang sedang runtuh bukan sekadar agenda pemberantasan korupsi, melainkan fondasi negara hukum dan keadilan itu sendiri.








