Resmi Dimulai, Operasi Patuh Noken 2026 Menyasar Sembilan Pelanggaran Prioritas Lalu Lintas di Papua Tengah

NABIRE, (KT)– Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah secara resmi memulai gelaran Operasi Patuh Noken 2026. Operasi kewilayahan yang berlangsung selama 14 hari—terhitung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026—ini digelar untuk menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di seluruh wilayah hukum Polda Papua Tengah.

Kepastian dimulainya operasi ditandai dengan pelaksanaan Apel Gelar Pasukan di Makopolres Nabire, Selasa (27/10/2026). Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Papua Tengah, Kombes Pol. Dr. Wahyu Kuncoro, bertindak sebagai inspektur upacara dan membacakan amanat tertulis dari Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini.
Dalam amanatnya, Kapolda menyampaikan bahwa apel gelar pasukan merupakan langkah Krusial untuk mengecek kesiapan personel, sarana, dan prasarana sebelum penugasan di lapangan.
“Operasi Patuh Noken 2026 dilaksanakan untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas guna mewujudkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Papua Tengah,” ujar Kombes Pol. Wahyu Kuncoro saat membacakan amanat Kapolda.


Evaluasi Operasi 2025 Jadi Pijakan
Pelaksanaan Operasi Patuh Noken tahun ini mengacu pada hasil evaluasi pelaksanaan operasi serupa pada tahun 2025. Berdasarkan catatan Polda Papua Tengah, sepanjang Operasi Patuh Noken 2025 terdapat 153 tindakan tilang dan 509 teguran. Pada periode tersebut, terjadi 13 kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan tiga korban meninggal dunia, 13 orang luka berat, satu orang luka ringan, serta kerugian materiil mencapai Rp20,5 juta.
Menurut Kapolda, data tersebut menjadi catatan penting bahwa tingkat kesadaran hukum dan tertib berlalu lintas masyarakat masih perlu ditingkatkan secara berkelanjutan.

“Tujuan utama operasi tahun ini adalah menurunkan angka pelanggaran, menekan potensi kecelakaan beserta tingkat fatalitas korban, serta menumbuhkan budaya tertib lalu lintas secara menyeluruh,” tegasnya.
Sembilan Sasaran Prioritas
Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Noken 2026, jajaran kepolisian memfokuskan penindakan pada sembilan jenis pelanggaran prioritas, antara lain:
1. Pengendara yang melawan arus jalan.
2. Menggunakan ponsel saat berkendara.
3. Pengendara di bawah umur.
4. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
5. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar SNI.
6. Pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman (safety belt).
7. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
8. Berkendara melebihi batas kecepatan dan aksi balap liar.
9. Kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau menggunakan pelat nomor palsu/dimanipulasi.
Kedepankan Humanis, Transparansi, dan Sinergi
Kapolda menegaskan agar seluruh personel di lapangan tidak hanya berorientasi pada tindakan hukum, melainkan mengedepankan pendekatan preventif, edukatif, serta pelayanan yang ramah dan humanis.
“Optimalkan penggunaan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dalam penegakan hukum untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Tingkatkan pula sinergi dan koordinasi dengan jajaran TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya,” terang Kapolda.
Seluruh personel juga diingatkan untuk menjunjung tinggi integritas dengan menghindari segala bentuk penyimpangan maupun pungutan liar (pungli), mengutamakan keselamatan saat bertugas, serta memberikan pelayanan yang responsif dan solutif.
Mengakhiri amanatnya, Kapolda mengajak seluruh elemen masyarakat Papua Tengah untuk menjadikan keselamatan berlalu lintas sebagai kebutuhan bersama, bukan sekadar karena ada petugas di lapangan.
“Melalui tema ‘Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan’, mari kita bersama-sama menciptakan kondisi jalan raya yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Papua Tengah,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *