Barang bukti 2 Kg Ganja dan alat komunikasi yang diamankan TNI dari mobil tersangka. (Kawattimur/Yonif 501)[/caption] Sekira pukul 01.20 WIT, tim sweeping Pos Skamto memberhentikan sebuah mobil jenis Mitsubishi Kuda dengan nopol PA 7610 JK yang melaju dari arah Arso Kota menuju Abepura yang dikendarai oleh 2 pemuda berinisial TK (18) dan PV (30). Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, didapati 1 karung kecil yang berisi ganja kering seberat 2 Kg dari mobil yang dikendarai tersangka. Kedua tersangka selanjutnya diamankan dan dibawa ke Pos Skamto untuk dimintai keterangan. Tersangka TK sendiri berdomisili di Desa Bewani, Distrik Nimboran, Papua New Guinea (PNG). Sementara tersangka PV berdomisili di Desa Kuipons, Distrik Nimboran, PNG. Pengakuan tersangka, bahwa ganja tersebut mereka dapat dari rekan mereka berinisial FN yang tinggal di daerah Desa Bewani, PNG. PV mengatakan, barang haram tersebut rencana akan dijual kembali di wilayah Jayapura. Sementara, kedua tersangka telah diserahkan ke pihak Kepolisian dari Polres Keerom. Brigadir Kepala (Bripka) Edy Hamonangan, dari pihak kepolisian Polres Keerom mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Personel Satgas dari Pos Skamto karena telah membantu pihaknya dalam memberantas dan memutus rantai peredaran Narkoba. “Kita akan melakukan pendalaman pengembangan terhadap kedua tersangka mengingat maraknya peredaran narkoba, khususnya ganja di tanah Papua ini,” terang Edy Hamonangan. Dalam Pasal 113 ayat 2, Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dijelaskan bahwa Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dansatgas Yonif Para Raider 501Kostrad, Letkol Inf Eko Antoni Chandra menghimbau kepada seluruh masyarakat Papua agar berpikir dahulu sebelum bertindak. Terlebih lagi, lanjut dia, ada ancaman dan sanksi pidana yang akan didapatkam apabila kita bermain main dengan narkoba. “Jauhi narkoba sekarang juga sebelum terlambat,” kata Eko kepada Kawattimur, Selasa 21 Agustus siang. (ara)]]>
TNI Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Ganja antar Perbatasan RI-PNG

Read Also
Recommendation for You

Jayapura, (KT)– Seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Amril Sidik (28), pemilik usaha laundry sekaligus ASN, berhasil diamankan oleh tim gabungan Polresta Jayapura…

Jayapura, (KT)– Kepolisian Sektor Abepura, Polresta Jayapura Kota, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang remaja berinisial DM…

Polresta Jayapura Kota, (KT)– Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menggelar razia terhadap pedagang minuman keras (miras)…

Polresta Jayapura Kota, (KT) – Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini, tiga pria diamankan di…

Polresta Jayapura Kota, (KT)– Upaya pemberantasan tindak kriminal di wilayah hukum Kota Jayapura kembali membuahkan hasil. Tim Resmob Numbay berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan…