Satuan Reserse Narkoba Polresta Amankan Sabu Senilai Rp 350 Juta

Satuan Reserse Narkoba Polresta Amankan Sabu Senilai Rp 350 Juta

JAYAPURA (KT) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Sabu yang dikirim melalui salah satu Jasa Pengiriman yang ada di Kota Jayapura pada Rabu 27 Juli 2022.

Dari tangan tiga pelaku berinisial RS (37), H (39) dan R (36), polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 100 gram yang nilainya mencapai Rp 350 juta.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si dan Kasat Reserse Narkoba Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat menggelar Press Cenference kepada awak media di Mapolresta Jayapura, Senin (1/8/2022).

Kapolresta mengatakan dalam kasus tersebut tiga orang pelaku berhasil diamankan, satu diantaranya berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Yalimo.

Lanjut kata Kapolres dari tangan ketiganya, pihaknya mengamankan 100,48 gram Sabu, dimana barang haram tersebut berasal dari Kota Makassar Sulawesi Selatan.

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima anggota di lapangan bahwa akan melintas di Kota Jayapura Narkotika jenis Sabu. Ketika tiba di salah satu Jasa Pengiriman yang ada di Kota Jayapura dan didapati barang tersebut disembunyikan di dalam satu set speaker aktif,” ujarnya.

Tim Opsnal pun, imbuhnya, meminta layanan jasa tersebut untuk meneruskan pengiriman tersebut hingga ke pemiliknya yang diketahui beralamatkan di Wamena Kabupaten Jayawijaya.

“Tim kemudian berangkat ke Wamena untuk mengetahui pemilik paket tersebut hingga paket itu diambil oleh DPA yang disuruh tanpa mengetahui isi dari paket, dan setelah dikembangkan didapati pemiliknya adalah RS (37), H (39) dan R (36) yang dibekuk di tempat terpisah di kota Wamena,” jelasnya.

Saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolresta guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Masih dilakukan pemeriksaan, dugaan kuat barang tersebut akan diedarkan di kawasan Pegunungan dan dipakai oleh para pelaku,” jelasnya.

Kombes Vicktor Mackbon menambahkan atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat pasal Pasal 114 AYAT (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal Seumur Hidup dan atau 20 tahun.(rico)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *