Pemprov Papua Tolak Undangan Kemenkum HAM, Terkait Penanganan HAM

Jayapura – Kawattimur, Pemerintah Provinsi Papua menolak undangan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia secara tertulis dengan tembusan Presiden Ir. Joko Widodo.

Sekretaris daerah Provinsi Papua, T.E.A. Hery Dosinaen, S.IP.,MKP.,M.Si mengatakan penolakan undangan Kemenkum HAM terkait dengan rapat pembahasan penanganan dugaan pelanggaran HAM bersama pemerintah pusat di tanah Papua pada 9 November 2018 di Gedung Direktorat Jenderal HAM, Kemenkum HAM, Jakarta.

“Kalau berbicara dugaan pelanggaran HAM, mari semua datang di Papua. Bahas dengan pihak terkait seperti masyarakat, lembaga DPRP, MRP, maupun pemangku kepentingan di kabupaten,” kata Hery Dosinaen di Jayapura, Rabu (7/11/2018).

Sekali lagi, kata Sekda, pembahasan masalah pelanggaran HAM harusnya bicara di tanah Papua bukan Jakarta.

“Jadi, lagi – lagi kalau bicara HAM harus di Papua bukan Jakarta, setelah semuanya duduk sama-sama baru disimpulkan,” ujarnya.

Masalah draft Pergub penangaan dugaan pelanggaran HAM di Papua dibuat secara sepihak oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tanpa melibatkan Pemprov maupun masyarakat Papua.

“Lucunya lagi dan sangat disayangkan bahwa nantinya konsekuensi pembiayaan kepada korban pelanggaran HAM, mesti bersumber dari dana Otsus. Ini yang kami tidak mau,” kata sekda.
Isu dalam draft Pergub itu, kata Sekda, salah satunya mengamanatkan Pemprov membentuk tim penanganan dugaan pelanggaran HAM di Papua, hanya menangani kejadian di Wamena pada 2003 dan Paniai 2014.

“Kejadian pelanggaran HAM di Papua ini banyak. Bukan di dua tempat itu saja. Sehingga ini berpotensi membuat konflik baru bagi masyarakat di Papua, sehingga kita harap Kemenkum HAM lebih berpihak kepada Papua dan rakyatnya terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM diatas tanah ini,” jelasnya. (bm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *